Rudiantara Klaim Google Sudah Bayar Pajak RI Sejak 2016

Jakarta, CNBC Indonesia – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara memberikan sanjungan kepada Google. Menurutnya Google merupakan perusahaan yang telah membayar pajak.

“Google ada satu-satunya platform yang sudah membayar pajak sejak 2016. Google jadi yang pertama bayar corporate tax di Indoneia dan Google sudah menerapkan collecting payment dari orang Indonesia plus advertise dalam rupiah,” jelasnya dalam sebuah diskusi di Jakarta, Selasa (8/10/2019).

Sebelumnya, Kementerian Keuangan sedang merancang aturan untuk mewujudkan kesetaraaan pajak. Kemenkeu ingin membuat aturan untuk menarik pajak dari perusahaan digital luar negeri yang beroperasi di Indonesia.

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Robert Pakpahan mengatakan, potensi pajak dari Google cs cukup besar dan terus meningkat setiap tahunnya. Potensi pajak tersebut dihitung dari penghitungan total konsumsi jasa dan barang tak berwujud yang berasal dari luar negeri dan kemudian masuk ke Indonesia.

Ia merinci, pada 2018 total konsumsi jasa dan barang tak berwujud yang berasal dari luar negeri mencapai Rp 93 triliun. Dengan demikian, jika saat itu dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10% maka total penerimaan yang diperoleh sebesar Rp 9,3 triliun.

“Studi oleh Google-Temasek, pada 2025 konsumsi jasa dan barang tak berwujud dari luar negeri ke Indonesia mencapai Rp 277 triliun sehingga PPN nya Rp 27 triliun,” ujar Robert di Kantornya beberapa waktu lalu.

Dengan potensi penerimaan ini, maka pemerintah saat ini tengah menyiapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) untuk bisa menarik pajak Google cs. Dengan demikian, pemerintah akan memiliki payung hukum jelas untuk tata cara penarikan pajak perusahaan tersebut tanpa Badan Usaha Tetap (BUT).

Aturan ini tentang ketentuan dan fasilitas perpajakan untuk penguatan perekonomian. Dalam RUU ini, istilah BUT akan dihilangkan karena selama ini dianggap menyulitkan.

“Kalau dari luar negeri tiba-tiba enggak bayar itu gak level of playing field, memang PPN kan mengatur konsumsi objek. Sekarang kita definisikan BUT melampaui physical presence sambil menunggu solusi G20, tapi kita jalankan bertahap,” tegas dia.

Sumber: cnbcindonesia.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only