Masih Galau Menjaring Pajak E-Commerce

Jakarta, Pesatnya pertumbuhan e-commerce di Indonesia menjadi ladang sangat potensial bagi penerimaan pajak. Namun, pemerintah mengaku saat ini masih merasa kesulitan menarik pajak dari pelaku ekonomi digital yang jumlah nya jutaan tersebut.

Temasek dan Bain & Company melaporkan, nilai aktivitas industri e-commerce di Indonesia 2019 diperkirakan mencapai US$ 21 miliar, atau tumbuh 12 kali lipat dari 2015. Lembaga Kajian Perpajakan dan Kepabeanan (LKPK) mengestimasi, jumlah pekerja yang didukung e-commerce tahun depan mencapai lebih dari 16 juta pelapak, naik signifikan dari 2017 yang hanya 4 juta pelapak.

Namun, upaya memajaki pelapak masih menjadi kendala. Sebab, saat proses pendaftaran, pelapak tidak diminta mencantumkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Public Policy dan Goverment Relation Indonesia Asosiasi E-commerce Indonesia (idEA) Rofi Uddarojat mengatakan, kewajiban itu akan membuat pelapak memindahkan usahanya ke platform media sosial. Ini semakin menyulitkan otoritas pajak.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Hestu Yoga Saksama bilang, pelaporan pajak merupakan sukarela oleh wajib pajak. Belum lagi, pelapak juga tidak hanya berjualan di satu e-commerce.

Sebab itu, pemerintah masih berupaya mengedukasi agar kepatuhan pelapak naik. Misalnya menggandeng Bukalapak dan Tokopedia lewat fitur pembayaran pajak.

Sumber : Harian Kontan

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only