Aturan Libur Bayar Pajak di Kawasan Ekonomi Khusus Mau Diubah

Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengungkapkan bahwa Pemerintah saat ini ingin mengubah aturan fasilitas fiskal berupa tax holiday atau libur bayar pajak yang dikhususkan pada kawasan ekonomi khusus (KEK).

Darmin bilang, pengubahan aturan tersebut dalam rangka memberikan kepastian atas bahasa-bahasa yang memiliki makna multitafsir.

“Dulu kalau fasilitas tax holiday dia paling tinggi di luar KEK, dulu masih pakai range kalau investasinya sekian tax holidaynya sekian tahun, itu kita ubah,” kata Darmin di kantornya, Jakarta, Kamis (10/10/2019).

Pengubahan aturan tersebut, ujar Darmin akan dilakukan pada tahun pemberian fasilitas tax holiday. Aturan yang ada saat ini tertuang dalam PP Nomor 96 Tahun 2005.

“Tahunnya akan di fix, investasinya berapa tapi berapa tahunnya fix,” ujar dia.

Dalam aturan yang ada saat ini, untuk investasi lebih dari Rp 1 triliun mendapat pengurangan PPh 20-100% selama 10-25 tahun. Untuk investasi sebesar Rp 500 miliar-Rp 1 triliun mendapat pengurangan PPh sebesar 20-100% selama 5-15 tahun. Selanjutnya, investasi kurang dari Rp 500 miliar mendapat pengurangan PPh sebesar 20-100% selama 5-15 tahun.

Sedangkan perubahannya, besaran dan jangka waktu pemberian fasilitas hanya didasarkan pada nilai investasi. Dengan fasilitas pengurangan PPh 100%. Hanya saja setiap besaran investasi tahunnya menjadi tetap. Seperti untuk investasi Rp 100-Rp 500 miliar selama 5 tahun.

Investasi Rp 500 miliar-Rp 2,5 triliun selama 7 tahun. Investasi sebesar Rp 2,5-Rp 7,5 triliun selama 10 tahun. Investasi sebesar Rp 7,5-Rp 20 triliun selama 15 tahun. Sedangkan investasi lebih dari Rp 20 triliun mendapat fasilitas selama 20 tahun.

Namun, ada catatan di mana ada penerapan masa transisi selama 2 tahun dengan besaran fasilitas sebesar 50%. Lalu ada pula mini tax holiday dengan investasi Rp 20-Rp 100 miliar mendapat fasilitas sebesar 50% selama 5 tahun dengan masa transisi selama dua tahun dengan fasilitas 25%.

Lalu ada pula untuk diketahui bahwa bidang usaha yang tidak termasuk di dalam kegiatan utama tetapi merupakan industri pionir dapat diberikan tax holiday sesuai dengan aturan tax holiday umum.

Sumber: detik.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only