Swiss & Uni Emirat Arab Keluar dari Blacklist Tax Haven Eropa

CNBC Indonesia — Para menteri keuangan Uni Eropa (UE) sepakat untuk menghapus Swiss dan Uni Emirat Arab dari daftar hitam (blacklist) negara-negara bebas pajak (tax haven). Sebelumnya, keduanya masuk dalam daftar negara yang di-blacklist dan greylist (daftar abu-abu) UE karena kasus pengemplang pajak.

Sebagaimana dikutip dari Reuters, blacklist dan greylist ini diterbitkan Desember 2017. Ini didasari pengungkapan banyaknya laporan penghindaran pajak individu dan perusahaan ke negara-negara itu.

Keluarnya Swiss dan UE membuat memungkinkan citra kedua negara membaik di mata global. Sebelumnya negara-negara yang masuk dalam daftar di cap memiliki reputasi buruk dan dikontrol ketat transaksinya oleh UE.

Swiss dihapus dari daftar karena telah berkomitmen untuk mengubah aturan pajak mereka agar mereka mematuhi standar UE. Sementara Uni Emirat didepak dari daftar blacklist karena aturan baru negara itu terkait struktur offshore.

Di mana negara itu telah membuat draf yang lengkap terkait praktik pajak. Sebelumnya, negara ini tidak memungut pajak perusahaan. Ini menjadikannya target empuk perusahaan yang enggan membayar pajak di negara asal.

“Itu telah memenuhi komitmennya,” kata UE. UE juga menghapus beberapa negara kepulauan Samudra Hindia seperti Mauritius, Albania, Kosta Rika, dan Serbia dari daftar abu-abu.

Sementara itu, sekitar 30 yurisdiksi lain masih masuk dalam daftar hitam ini. Yurisdiksi yang tetap masuk daftar hitam adalah Belize, Fiji, Oman, Samoa, Trinidad dan Tobago, Vanuatu dan tiga wilayah AS di Samoa Amerika, Guam, dan Kepulauan Virgin AS.

Sumber: cnbcindonesia.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only