Ini Rincian Perubahan Aturan Libur Bayar Pajak di KEK

Jakarta – Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian akan mengubah aturan kebijakan pemberian fasilitas fiskal berupa tax holiday atau libur bayar pajak bagi investor yang berada di kawasan ekonomi khusus (KEK). Rencana tersebut sudah disampaikan kepada Presiden Jokowi.

Pengubahan yang dilakukan ini dalam rangka memberikan kepastian kepada investor sekaligus mengubah bunyi aturan yang selama ini multitafsir. Aturan yang diubah adalah mengenai PP Nomor 96 Tahun 2015.

Berikut poin perubahan yang dikutip detikcom dari data Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Jumat (11/10/2019).

Pada aturan yang lama untuk investasi lebih dari Rp 1 triliun mendapat pengurangan PPh 20-100% selama 10-25 tahun. Untuk investasi sebesar Rp 500 miliar-Rp 1 triliun mendapat pengurangan PPh sebesar 20-100% selama 5-15 tahun. Selanjutnya, investasi kurang dari Rp 500 miliar mendapat pengurangan PPh sebesar 20-100% selama 5-15 tahun.

Khusus investasi kurang dari Rp 500 miliar khusus KEK yang ditetapkan oleh Dewan Nasional seperti KEK Bitung, KEK Morotai, dan KEK Sorong.

Sedangkan perubahannya, besaran dan jangka waktu pemberian fasilitas hanya didasarkan pada nilai investasi. Fasilitas pengurangan PPh yang didapat 100%. Hanya saja setiap besaran investasi tahunnya menjadi tetap. Untuk investasi Rp 100-Rp 500 miliar selama 5 tahun. Investasi Rp 500 miliar-Rp 2,5 triliun selama 7 tahun. Investasi sebesar Rp 2,5-Rp 7,5 triliun selama 10 tahun. Investasi sebesar Rp 7,5-Rp 20 triliun selama 15 tahun. Sedangkan investasi lebih dari Rp 20 triliun mendapat fasilitas selama 20 tahun.

Namun, ada catatan di mana ada penerapan masa transisi selama 2 tahun dengan besaran fasilitas sebesar 50%.

Lalu ada pula mini tax holiday dengan investasi Rp 20-Rp 100 miliar mendapat fasilitas sebesar 50% selama 5 tahun dengan masa transisi selama dua tahun dengan fasilitas 25%.

Ada pula untuk diketahui bahwa bidang usaha yang tidak termasuk di dalam kegiatan utama tetapi merupakan industri pionir dapat diberikan tax holiday sesuai dengan aturan tax holiday umum.

Sumber : Detik.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only