Pajak STNK Mati, Penjara atau Denda Setengah Juta Rupiah Menanti Anda, Ini Tarif Pajak Progresif

“Pajak kendaraan berlaku satu tahun, kalau STNK lima tahun. Setiap tahunnya wajib diperpanjang, kalau tidak STNK itu mati masa berlakunya…”

PEMILIK kendaraan bermotor mempunyai sederet kewajiban. Salah satunya yang kerap terabaikan adalah membayar pajak.

Bila tidak mengindahkan hal tersebut, maka Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK menjadi tidak berlaku lagi.

Bila sudah demikian, maka memungkinkan polisi untuk melakukan tindakan berupa sanksi tilang pada penunggak pajak kendaraan bermotor (PKB).

Hal ini pun dibenarkan oleh Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Muhammad Nasir.

“Pajak kendaraan berlaku satu tahun, kalau STNK lima tahun. Setiap tahunnya wajib diperpanjang, kalau tidak STNK itu mati masa berlakunya,” ujar Nasir kepada Kompas.com, Kamis (10/10/2019).

Menurut Nasir, bila pajak tahunan kendaraan tidak dibayar atau dilunasi, otomatis STNK tidak akan bisa diperpanjang.

Polisi memiliki hak untuk menilang pengendara yang STNK sudah tidak berlaku lagi.

Sumber: wartakota.tribunnews.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only