Dana Repatriasi Masih Belum Goyah

Jakarta, Masa holding periode dana repatriasi pengampunan pajak (tax amnesty) untuk periode pertama dan kedua segera berakhir. Namun, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) memastikan, dana repatriasi tax amnesty masih di dalam negeri.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, total aset yang direpatriasikan ke dalam negeri lewat fasilitas tersebut mencapai Rp 146 triliun. Adapun periode pertama, tax amnesty, yaitu Juli-September 2016.

Kemudian, periode kedua tax amnesty, yaitu Oktober-Desember 2016. Dan periode ketiga tax amnesty, yaitu pada Januari-Maret 2016.

Direktur Jenderal Pajak Kemkeu Robert Pakpahan menambahkan, dari total dana repatriasi Rp 146 triliun itu, sebesar Rp 130 triliun masuk melalui lembaga pintu masuk (gateway) berupa bank persepsi yang ditunjuk oleh pemerintah untuk menampung repatriasi. Sedangkan sebesar Rp 16 triliun sisanya, masuk dalam instrumen Surat Berharga Negara (SBN).

Menurut Robert, total dana repatriasi pada periode pertama tax amnesty mencapai Rp 12,6 triliun. Sehingga, dana tersebut kini telah melewati masa holding periode selama tiga tahun, dan boleh kembali ke luar negeri.

Namun, berdasarkan laporan dari gateway, sampai dengan 31 Agustus 2019 belum ada pergerakan. Dana yang ada di gateway masih Rp 130 triliun,” kata Robert, Senin (14/10). Robert optimistis, dana tersebut tidak akan mempengaruhi pergerakan dana ke luar negeri.

Untuk diketahui, aturan holding periode dana repatriasi tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 141/PMK.03/2016. Dalam beleid tersebut pemerintah secara tegas menyebutkan bahwa waktu tiga tahun dihitung sejak wajib pajak menempatkan harta tambahannya di cabang bank persepsi yang berada di luar negeri dimaksud.

Direktur Eksekutif Center of Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengatakan, secara aturan waktu maksimal pengalihan aset yang mendaftar pada periode pertama atau kedua adalah 31 Desember 2016.

Maka, untuk periode pertama dan kedua, holding periode maksimal akan berakhir pada 31 Desember 2019. “Bisa lebih cepat kalau penempatan dananya dulunya dilakukan lebih awal,” kata Prastowo.

Menurut Prastowo, indikasi dana repatriasi tetap di pasar dalam negeri masih memungkinkan, lantaran imbal hasil obligasi pemerintah masih menggairahkan dibandingkan dengan negara lain.

Meskipun demikian, ada kelemahan untuk investasi langsung di Indonesia, sehingga pemilik dana enggan menanamkan dana dan akan memilih membawa kembali danannya ke luar negeri.

Sumber : Harian Kontan

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only