Dana Repatriasi Tax Amnesty Rp 12,6 Triliun Sudah Bebas Tinggalkan Indonesia

Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak menyebut dana repatriasi tax amnesty sebesar Rp 12,6 triliun sudah bebas pergi ke mana saja.

Hal ini menyusul sudah dibukanya gembok kewajiban dana repatriasi tax amnesty di Indonesia selama tiga tahun.

“Jadi yang sudah free September 2019 ini adalah hanya Rp 12,6 triliun,” ujar Dirjen Pajak Robert Pakpkahn, Jakarta, Senin (14/10/2019).

Robert mengatakan, dana Rp 12,6 triliun tersebut merupakan dana repatriasi tax amnesty yang masuk ke Indonesia pada periode pertama yakni Juni-September 2016.

Oleh karena itu, sejak awal Oktober 2019, dana itu bisa pergi ke mana saja karena sudah mematuhi kewajiban berada di Indonesia selama 3 tahun.

Sementara itu total dana repatriasi tax amnesty 2016-2017 mencapai Rp 146 triliun. Yang artinya, masih ada Rp 133,4 triliun dana repatriasi yang wajib berada di Indonesia.

“Dari data pelaporan gateway (bank persepsi) sampai Agutus 2019 belum ada pergerakan dana itu. Kami yakin berakhirnya holding periode tidak akan mempengaruhi atau mentrigger dana keluar negeri,” kata dia.

Sumber : Kompas

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only