Bos Pajak: Dana Amnesty Bisa ‘Cabut’ Rp 12 T di Tahap I

Saat program pengampunan pajak alias tax amnesty selesai, terdapat total dana repatriasi yang masuk Rp 146 triliun.

Beberapa riset dan analisis mengungkapkan dana tersebut kabur lagi ke luar negeri setelah program holding period amnesty selesai.

Sebenarnya berapa dana yang bisa ‘cabut’ dari sistem perbankan?

“Berdasarkan data masuk, dana amnesty ada tiga tahapan. Pertama Juli-September 2016, Oktober-Desember 2016, dan Januari-Maret 2017 dana repatriasi masuk bertahap,” ungkap Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan, Senin (14/10/2019).

Menurut Robert, holding period yang tahap pertama sudah berakhir di September 2019 ini. Nah, di tahap pertama dana yang bisa saja keluar mencapai Rp 12,6 triliun.

“Berdasarkan data masuk Juli-September 2016 Rp 12,6 triliun (bisa cabut),” katanya

Repatriasi adalah dana yang kembali ke Indonesia dan diinvestasikan di dalam negeri. Pemerintah menetapkan dana itu tidak boleh di bawa lagi ke luar negeri minimal tiga tahun. Periode ini disebut dengan lock-up atau holding period.

Tiga tahun sudah berlalu. Sekarang dana repatriasi hasil TA sudah bebas keluar-masuk, karena holding period sudah selesai.

Dana repatriasi sudah boleh dibawa keluar. Ini tentu akan menimbulkan sentimen negatif di pasar keuangan domestik.

Muncul kekhawatiran karena ada kemungkinan bakal terjadi arus modal keluar (capital outlflows) mencapai Rp 140,5 triliun sampai dengan Desember 2019.

Hal itu dihitung berdasarkan komposisi TA berdasarkan periode. TA dibagi menjadi tiga periode. Pertama adalah pada Juli hingga akhir September 2016, periode kedua jatuh Oktober hingga 31 Desember 2016, dan ketiga pada Januari sampai 31 Maret 2017.

Total komposisi harga yang dilaporkan pada TA periode pertama adalah Rp 3.667,68 triliun. Terdiri dari deklarasi dalam negeri Rp 2.609,68 triliun, deklarasi luar negeri Rp 927,99 triliun, dan repatriasi Rp 130 triliun.

Kemudian pada periode kedua, pelaporan TA menurun drastis menjadi Rp 628,58 triliun. Terdiri dari deklarasi dalam negeri Rp 533,45 triliun, deklarasi luar negeri Rp 84,63 triliun, dan repatriasi Rp 10,5 triliun.

Dari dua periode awal, total dana repatriasi yang masuk adalah Rp 140,5 triliun. Jadi sampai Desember 2019 nanti, kira-kira inilah potensi dana yang bisa menjadi capital outflows karena berakhirnya holding period TA.

Kalau dana Rp 140,5 triliun itu benar-benar keluar semua, tidak ada satu perak pun yang tinggal di Indonesia, apakah mengkhawatirkan?

Sumber : CNBC Indonesia

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only