Kemenperin andalkan “super deduction tax” dongkrak industri elektronik

Kita dorong pemain besar untuk masuk ke Indonesia

Jakarta (ANTARA) – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengandalkan potongan pajak super atau super deduction tax untuk mendongkrak daya saing industri elektronik dalam negeri, guna menarik investor untuk memperdalam struktur industri yang menjadi andalan penerapan Revolusi Industri 4.0.

“Untuk industri elektronik kita mendorong terus upaya ini. Bagaimana kita memberikan kesempatan dalam bentuk insentif yakni super deduction tax untuk inovasi. Kalau ini dilakukan, mereka bisa meningkatkan daya saing,” kata Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika Kemenperin Harjanto di Jakarta, Selasa.

Harjanto menyampaikan sebagian produk industri elektronik asal Indonesia telah diekspor ke beberapa negara, di antaranya Thailand, Malaysia, hingga Amerika Serikat. Namun, sebagian besar bahan baku masih perlu diimpor karena tidak diproduksi di dalam negeri.

Oleh karena itu, lanjut Harjanto, Kemenperin mengajak pemain besar di industri tersebut untuk masuk ke Indonesia lewat super deduction tax.

“Kita dorong pemain besar untuk masuk ke Indonesia. Beberapa yang besar misalnya Pegatron. Kalau masuk, akan ada industri semikonduktornya masuk juga, sehingga struktur industrinya semakin kuat,” ujar Harjanto.

Berdasarkan data Kemenperin, sepanjang 2018 nilai investasi industri elektronik menyentuh angka Rp12,86 triliun, naik dibanding tahun 2017 sebesar Rp7,81 triliun.

Tahun ini ditargetkan ada beberapa investasi baru yang akan masuk yang secara nilai mencapai Rp1,3 triliun dengan proyeksi penyerapan tenaga kerja secara keseluruhan sebanyak 248.500 orang.

Sumber: antarnews.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only