Berharap Daya Saing Produk TPT Nasional

Pengusaha ingin penyempurnaan aturan impor tekstil

Jakarta, Pemerintah memblokir sedikitnya 96 importir di Pusat Logistik Berikat (PLB) dan non PLB. Para pengusaha yang sebagian merupakan pelaku industri tekstil itu terindikasi melanggar aturan kepabeanan dan cukai, serta tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak (SPT).

Adapun beberapa bentuk pelanggaran yang dimaksud di antaranya sepertinya pemeberian informasi yang tidak tepat mengenai rincian jumlah, jenis dan harga barang, penyalahgunaan petuntukan impor bahan baku dan sebagainya.

Tak pelak, pemerintah berencana meningkatkan kegiatan atau pengawasan dan penindakan serta merevisi Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang PLB untuk menghilangkan praktik impor ilegal. Namun, pemerintah belum membuka indentitas 96 importir nakal tersebut.

Executive Member Asosiasi Serat Benang dan Filamen Indonesia (APSyFI) Prama Yudha Amdan menyambut baik upaya pembenahan tata niaga impor tekstil dan produk tekstil (TP). “Harapan kita momen ini menjadi starting point untuk merevitalisasi industri secara keseluruhan,” kata dia, Selasa (15/10).

Yudha yang juga menjabat Assistant President Director Corporate Communications PT Asia Pasific Fibers Tbk ini menilai, pelaku industri tekstil kerap kewalahan menghadapi importasi tekstil yang masuk ke dalam negeri. Praktiknya, importasi tekstil yang masuk Indonesia seringkali terdiri atas barang tekstil yang sebenarnya sudah diproduksi di dalam negeri dan tidak dibutuhkan, sehingga menyebabkan kanibalisme produk.

Yudha bilang, hal ini diduga adanya pelanggaran aturan bea dan cukai seperti pemberian informasi barang impor yang tidak sesuai, penyalahgunaan barang bahan baku untuk dijual dan sebagainya.

Wakil Ketua Umum Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Bidang Perindustrian Johnny Darmawan juga mengapresiasi langkah pemerintah. “Kebocoran PLB merupakan isu lama yang perlu segera ditindak. Penerbitan ini berarti pemerintah merespons keluhan pengusaha,” jelas dia.

Selain menghentikan menerbitkan PLB, pemerintah perlu membenahi secara struktural tata niaga industri meliputi harga listrik, upah, modernisasi mesin dan perbaikan infrastruktur. “Supaya produktivitas semakin meningkat dan industri TPT kita mampu berkompetisi dengan pihak luarm,” kata Johnny.

Sedangkan Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) menyorot perlunya penyempurnaan regulasi mekanisme importasi TPT. Adapun beleid yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 64 Tahun 2017 tentang Ketentuan Impor TPT. “Tujuan utamanya untuk meningkatkan daya saing produk TPT nasional sehingga nilai ekspornya meningkat dan impornya menurun,” ujar Sekretaris Jenderal API Ernovian G Ismy kemarin.

Sumber : Harian Kontan

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only