Giliran Ragam Pajak Jadi Sorotan

Indonesia dinilai sebagai negara ragam pajak terbanyak di dunia

Jakarta, Urusan pajak di Indonesia kembali jadi sorotan. Selain besaran tarif yang dinilai lebih tinggi dibandingkan tarif pajak negara lain, kali ini ragam jumlah pungutan pajak yang disorot oleh lembaga dari luar negeri.

Itulah yang tergambar dalam laporan Legatum Institute berjudul Economic Openness: Indonesia Case Study 2019. Laporan yang dirilis pada 9 Oktober 2019 itu menyatakan, ragam jumlah pembayaran pajak (termasuk retribusi) di Indonesia mencapai 43 macam per tahun. Legatum adalah lembaga think thank bidang ekonomi dan sosial yang berpusat di London, Inggris.

Memang, jumlah ini turun ketimbang tahun 2009 yang mencapai 65 ragam pajak. Tapi, Indonesia dicatat sebagai negara paling banyak memungut negara pajak di dunia.

Yang paling ringkas adalah Singapura yakni lima ragam, Malaysia delapan, China hanya sembilang, India cuma 11 jenis dan Vietnam hanya 12 jenis. Di ASEAN, posisi Indonesia kalah dari Kamboja, Laos, Myanmar, Thailand, dan Filipina.

Berdasarkan data yang dihimpun, Indonesia memiliki lebih dari 30 ragam pungutan pajak dan retribusi daerah yang harus dibayar, baik oleh perusahaan maupun perorangan.

Laporan ini sontak menuai pro kontra. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Hestu Yoga Saksama menyatakan, Ditjen Pajak telah banyak berbenah. Salah satunya, mendorong wajib pajak memanfaatkan e-filing dalam pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa maupun SPT Tahunan.

Pemerintah juga sedang merancang penyederhanaan pelaporan SPT, dengan cara menggabungkan sejumlah laporan SPT masa menjadi satu formulir. “Itu akan meringankan beban administrasi pelaporan pajak bagi wajib pajak,” kata Hestu, Rabu (16/10).

Direktur Eksekutif Center of Indonesia Taxation Analysis Yustinus Prastowo menilai, Indonesia mengenal metode cicilan pajak per bulan. Angsuran ada PPh Pasal 25, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan withholding tax. Tak heran ragamnya terkesan sangat banyak. “Jika dihitung dalam satu tahun ada dua belas bulan, dikalikan tiga jenis pajak tersebut sudah mencapai 36 jenis,” kata Prastowo.

Pengamat Pajak Universitas Pelita Harapan (UPH) Ronny Boko menilai, sejatinya ragam pajak di Indonesia masih seimbang dengan negara lain. Namun, Indonesia kalah bersaing soal tarif. “Tarif retribusi kata 10%, sementara Singapura hanya 1%,” kata Ronny.

Belum lagi tarif PPh badan di Indonesia masih tinggi di level 25%. Sementara di negara lain, misalnya Singapura, hanya sebesar 17%.

Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Tax Center Ajib Hamdani lebih suka mengambil hikmah positif dari laporan Legatum Institute. Dia berharap pemerintah segera merilis undang-undang sapu jagad (omnibus law) perpajakan.

Selain mengurangi ragam pungutan pajak, dia berharap omnibus law pajak juga menurunkan tarif PPh. “Tarif pajak yang rendah akan meningkatkan daya saing dunia usaha Indonesia,” katanya.

Sumber : Harian Kontan

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only