BI Yakin Dana Repatriasi Tax Amnesty Tak Kabur ke Luar Negeri

 CNN Indonesia — Bank Indonesia (BI) yakin dana repatriasi Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) tak akan keluar dari Tanah Air. Keyakinan mereka dasarkan pada kondisi ekonomi Indonesia saat ini.

BI menilai ekonomi Indonesia masih menarik dan aman untuk dijadikan tempat investasi para peserta Program Tax Amnesty. Sebagai informasi, dana repatriasi Tax Amnesty berpeluang kabur ke luar negeri karena masa penahanan dana di dalam negeri (holding period) sudah hampir habis.

Data Kementerian Keuangan menunjukkan setidaknya ada Rp12,6 triliun dana repatriasi yang ‘bebas’ kabur per September 2019 karena holding periode sudah habis.

Kendati begitu, Direktur sekaligus Kepala Departemen Kebijakan Makro Prudential BI Retno Ponco Windarti mengaku tak khawatir dengan kondisi itu walaupun aliran dana repatriasi keluar bisa memicu peningkatan capital outflow.

“Berakhirnya repatriasi ini, dampaknya ke kami tidak terlalu buruk dan mengkhawatirkan. Kalaupun ada yang keluar, mungkin tidak begitu banyak,” ungkap Retno, Kamis (17/10).

Bahkan, menurutnya, bila ada dana repatriasi Tax Amnesty yang keluar dari instrumen properti, misalnya, hal itu masih bisa diatasi oleh perbankan dengan mengambilalih properti yang terlanjur dilepas.

“Kemampuan bank kita (nasional) untuk cover itu rasanya sudah bisa,” imbuhnya.

Lebih lanjut, ia menilai potensi dana repatriasi Tax Amnesty keluar dari Indonesia saat ini kecil. Pasalnya, kondisi ekonomi global yang penuh ketidakpastian justru membuat Indonesia menjadi  lebih aman untuk menyimpan dana tersebut.

“Indonesia ini termasuk negara dengan interest differential yang menarik. Dana asing dari luar saja masuk ke kita untuk mendapatkan keuntungan yang tinggi. Ini masih sangat menarik dibandingkan negara lain, makanya masih ada inflow,” terangnya.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Robert Pakpahan mengatakan total seluruh dana repatriasi yang mengalir dalam negeri dari tiga periode mencapai Rp146 triliun. Namun, yang sudah memasuki masa bebas baru sekitar Rp12,6 triliun.

Dari total dana repatriasi Rp146 triliun, sebanyak Rp130 triliun masuk ke bank persepsi dalam rangka penampungan dana Tax Amnesty. Sisanya, sebesar Rp16 triliun, masuk melalui alih nama Surat Berharga Negara (SBN).

Robert menjamin dana sebesar Rp12,6 triliun tidak akan mengalir kembali ke luar negeri, meskipun telah bebas masa tahan repatriasi. Sebab, bank persepsi melaporkan belum ada pergerakan dana keluar sampai dengan 30 Agustus 2019.

“Kami meyakini bahwa berakhirnya holding periode repatriasi dalam rangka tax amnesty tidak ada mempengaruhi atau men-trigger dana keluar. Kami melihat pergerakannya sementara tidak ada yang mengkhawatirkan,” katanya.

Kendati begitu, Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Piter Abdullah Redjalam melihat potensi kaburnya dana repatriasi Tax Amnesty dari dalam negeri masih terbuka lebar. Sebab, dana tersebut rentan terpengaruh iklim investasi yang tidak kondusif.

Iklim investasi biasanya terpengaruh oleh sejumlah indikator makro ekonomi suatu negara, misalnya pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan lainnya. Selain itu, juga terpengaruh peristiwa-peristiwa internal, seperti sikap pasar dan masyarakat terhadap kebijakan pemerintah.

“Apalagi ketika pemerintah tidak punya program yang menarik sebagai wadah penempatan dana-dana tersebut,” ungkap Piter.

Sumber: cnnindonesia.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only