Pemerintah Kurangi Pajak Industri demi Program Magang Nasional Berkualitas

Pemerintah Indonesia menerbitkan peraturan No. 45/2019 mengenai pengurangan pajak untuk perusahaan-perusahaan dalam penyelenggaraan program pemagangan dan pelatian vokasi.

Hal itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 128/2019 tentang syarat dan kondisi penerapan, biaya yang dicakup oleh insentif dan jenis keterampilan dan kompetensi yang dicakup oleh insentif.

Rudy Salahuddin, Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Kreatif, Kewirausahaan dan Daya Saing Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, Kemenko Perekonomian mengatakan pengurangan pajak industri ini untuk mendorong program magang nasional.

”Pemagangan berkualitas sebagai bagian dari prioritas nasional Indonesia guna meningkatkan keterampilan pekerja Indonesia dan meningkatkan kesiapan mereka dalam menghadapi globalisasi, perubahan teknologi serta perubahan struktur ekonomi.”

“Diharapkan lebih banyak lagi sektor-sektor industri yang akan mengambil bagian dari gerakan pemagangan ini,” ujar Rudy di Jakarta, Senin (21/10/2019).

Menurut Rudy, pemerintah Indonesia terus mempromosikan pemagangan yang berkualitas sebagai upaya untuk meningkatkan kemampuan kerja dan memberikan peluang kerja yang memadai bagi kaum muda di negara ini.

Philipp Johannsen, Penasihat Proyek Indonesia-Jerman untuk Reformasi Sistem Pendidikan dan Pelatihan Vokasi (TSR), menegaskan keberhasilan Pendidikan dan Pelatihan Vokasi tidak dapat dicapai tanpa keterlibatan aktif sektor swasta, diawali dengan sinkronisasi kurikulum hingga pemagangan berkualitas.

“Pemerintah Indonesia telah berupaya mendukung dan memberikan berbagai insentif bagi sektor swasta untuk terlibat dalam pengembangan pelatihan dan pendidikan vokasi, salah satunya melalui pengurangan pajak.”

“Insentif ini akan mendorong sektor swasta untuk memainkan peran yang lebih besar dalam pengembangan sistem pendidikan dan pelatihan vokasi,” kata Philipp.

Sumber : Tribunnews.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only