Sri Mulyani jadi Menkeu, wacana badan penerimaan pajak diprediksi sulit terbentuk

JAKARTA. Wacana pemisahan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dari Kementerian Keuangan telah cukup lama santer terdengar. Bahkan, wacana itu disebut-sebut menjadi salah satu pertimbangan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk periode pemerintahan selanjutnya. 

Namun berlanjutnya jabatan Sri Mulyani sebagai Menteri Keuangan di periode 2019-2024 dinilai akan kembali mencegah wacana pembentukan Badan Penerimaan Pajak (BPP) itu terealisasi.

Direktur Riset Center of Reform on Economics (Core) Indonesia Piter Abdullah memandang, Sri Mulyani menjadi salah satu yang paling resisten terhadap usulan kebijakan tersebut. 

“Sri Mulyani sepertinya sangat tidak menyetujui pembentukan BPP yang terpisah dari Kemenkeu. Ia menganggap, DJP masih belum cukup bersih untuk bisa berdiri sendiri,” tutur Piter kepada Kontan.co.id, Selasa (22/10).

Meski pesimis BPP akan terbentuk di periode pemerintahan yang baru nanti, Piter berpendapat sejatinya usulan tersebut tidak buruk, bahkan perlu didukung. Sebagai pihak yang menyumbang sekitar 80% penerimaan negara, DJP dinilai akan lebih efektif jika dapat mengelola organisasinya secara mandiri. 

Terutama, dalam hal menentukan insentif kinerja bagi otoritas pemungut pajak tersebut yang selama ini dianggap kurang memadai sehingga menimbulkan praktik-praktik pelanggaran hukum seperti korupsi.

Dengan dibentuk terpisah dari Kemenkeu, BPP nantinya bisa mengelola sendiri keuangan, sistem organisasi, hingga sistem penggajian dan jalur karier bagi para pegawainya.

Selain itu, BPP juga bisa lebih fokus dan optimal dalam mengumpulkan penerimaan pajak sesuai dengan target-target yang dipertimbangkan sendiri.

Wakil Bendahara Umum BPP Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Ajib Hamdani berharap, Sri Mulyani pada periode barunya sebagai Menteri Keuangan bisa mempertimbangkan kembali wacana ini.

“Menkeu seharusnya lebih terbuka dengan ide ini. Untuk membuat fleksibiltas dalam mengoptimalkan fungsi utama pajak yaitu budgeter dan reguleren. Sangat layak dibentuk BPP tersendiri,” kata Ajib saat dihubungi Kontan.co.id, Selasa (22/10). 

Ajib mendukung rencana pembentukan BPP yang terpisah dari Kemenkeu tersebut sesuai dengan amanat dalam rancangan Revisi UU KUP. Menurutnya, otoritas pajak memiliki infrastruktur di setiap daerah yang tidak memungkinkan dan efektif untuk menjadi unit eselon I semata. 

Sumber: nasional.kontan.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only