Perlu Fokus Lapangan Kerja dan Pengembangan UMKM | Koran Jakarta

JAKARTA – Presiden Joko Widodo da­lam lima tahun ke depan akan lebih fo­kus pada penciptaan lapangan kerja dan pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Ini dinilai sebagai strategi menyongsong terjadinya bonus demografi dan mengantisipasi ancaman resesi global.

Bahkan, untuk mendukung kesukses­an kedua program tersebut, pemerintah memasukkan penerbitan Undang-Un­dang (UU) Cipta Lapangan Kerja, dan UU Pemberdayaan UMKM dalam lima program prioritas pemerintah.

Masing-masing UU itu akan menjadi omnibus law, yaitu satu UU yang sekali­gus merevisi beberapa UU, bahkan pu­luhan UU. Puluhan UU yang mengham­bat penciptaan lapangan kerja langsung direvisi sekaligus. Puluhan UU yang menghambat pengembangan UMKM juga akan langsung direvisi.

Sejumlah kalangan menilai pencip­taan lapangan kerja memiliki arti stra­tegis yang menentukan keberhasilan dalam memanfaatkan bonus demografi. Jika lonjakan jumlah usia produktif ber­hasil mendapatkan pekerjaan maka hal ini akan mendorong pertumbuhan eko­nomi tinggi.

Sebaliknya, jika usia produktif gagal produktif karena tidak mendapatkan kesempatan kerja, maka bisa menjadi bencana bagi Indonesia akibat ledakan pengangguran yang berujung pada me­ningkatnya kemiskinan.

Pengamat ekonomi dari Universitas Airlangga, Surabaya, Imron Mawardi, mengemukakan agar tujuan UU Cipta Lapangan Kerja tercapai, maka perlu memuat berbagai insentif bagi perusa­haan yang mendukung penciptaan la­pangan kerja.

“Lalu insentif bagi perusahaan yang mempekerjakan unskill labor (tenaga kerja kasar), dan perlu juga diatur ke­wajiban investor untuk merekrut tenaga yang unskill dan tenaga ahli dari lokal,” ujar dia, ketika dihubungi, Selasa (22/10).

Akan tetapi, Imron mengingatkan, yang lebih penting adalah insentif, se­perti untuk perusahaan yang menggu­nakan tenaga manusia daripada mesin. Sebab, ke depan, tantangannya adalah kehadiran teknologi Artificial Intelli­gence (AI) dan otomatisasi mengguna­kan robot yang akan mengancam bonus demografi Indonesia.

“Selain itu, mekanisme kenaikan upah tiap tahun harus diatur, karena ini yang membuat industri tidak nyaman, ada demo dan sebagainya. Harus ada kepastian penentuan tarif upah. Itu yang substansial,” tukas dia.

Ekonom Universitas Padjadjaran, Bandung, Ina Primiana, menambahkan perlu adanya pemetaan yang jelas me­ngenai produk unggulan suatu daerah agar daerah-daerah bisa menciptakan lapangan pekerjaan yang lebih luas. “Untuk membuka lapangan pekerjaan harus dibuat dulu yang mau jadi ung­gulan di daerah itu apa sesuai dengan kapasitas dan kemampuan warga se­tempat,” jelas dia.

Menurut dia, selama ini masih mun­cul persoalan perizinan dan iklim usaha yang tidak kondusif sehingga mempe­ngaruhi penciptaan lapangan peker­jaan, karena investor merasa terbebani.

Lebih Efisien

Terkait UU Pemberdayaan UMKM, Ina mengingatkan harus ada ketegasan bahwa tidak banyak kementerian yang ikut campur mengurus UMKM, sehing­ga biaya yang dikeluarkan lebih efisien. “Sekarang kan yang mengurus UMKM lebih dari 25 instansi. Jadi, nanti harus dipertegas lagi peran dan tugas Kemen­terian UMKM, Kementerian Pertanian, dan Kementerian Perindustrian, supaya tidak tumpang tindih,” papar dia.

Imron menambahkan, regulasi UMKM perlu menunjukkan keberpihak­an dengan mengatur soal birokrasi per­izinan, pembiayaan, dan insentif pajak. Sebab, secara alamiah mereka selama ini termarginalkan. “Padahal, sudah ter­bukti bahwa kebijakan ekonomi dalam mengantisipasi ancaman resesi global harus melibatkan penguatan kewirausa­haan, UMKM serta koperasi” ujar dia.

UMKM harus mendapat perhatian karena kontribusinya terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia men­capai 60 persen, penyerapan tenaga kerja hingga 95 persen dan kontribusi­nya terhadap ekspor nonmigas menca­pai 16,45 persen.

Hasil analisis Komite Ekonomi dan Industri Nasional pada 2017 menunjuk­kan jika pemerintah fokus mendorong kenaikan omzet UMKM, dengan target kenaikan omzet usaha mikro sebesar 30 persen, usaha kecil sekitar 10 persen maka perekonomian nasional dapat tumbuh se­besar 7–9 persen.

Sumber: koran-jakarta.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only