Apartemen yang Disewakan di Bandung Akan Dikenai Pajak Indekos dan Hotel

BANDUNG .- Terdapat sejumlah kamar apartemen yang berfungsi sebagai indekos bahkan hotel saat momen tertentu seperti hari libur. Pemerintah Kota Bandung lantas berupaya mengejar pajak indekos atau hotel pada kamar apartemen tersebut guna menambahkan pendapatan kas daerah.

Hal itu disampaikan Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (BPPD) Kota Bandung Arief Prasetya seusai acara Tax Gathering di Trans Luxury Hotel, Jalan Gatot Subroto, Kota Bandung, Selasa 22 Oktober 2019.

Pemberlakuan jenis pajak, ucap Arief, disesuaikan dengan penambahan fungsi kamar apartemen bersangkutan. Selama ini, Arief mengatakan, pajak untuk apartemen sebatas PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) dan BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan).

“Untuk kamar apartemen yang disewakan dalam waktu relatif lama, terkena pajak indekos. Sementara itu, kamar apartemen yang disewa per hari, terkena pajak hotel,” ucap Arief.

Pemberlakuan pajak tambahan bagi kamar apartemen yang berfungsi sebagai indekos dan hotel masih terkendala Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dalam undang-undang tersebut, apartemen beroleh pengecualian sebagai sasaran pajak hotel.

Arief sudah menyampaikan kendala mengejar pajak indekos dan hotel pada apartemen kepada pemerintah pusat. Sepengetahuannya, pemerintah pusat sedang memperbarui undang-undang tersebut.

“Pajak transaksi daring termasuk dalam poin yang bakal diperbarui. Semoga, segera ada penyegaran seiring dengan periode kepemimpinan baru,” ucap Arief.

Jumlah kamar apartemen dengan tambahan fungsi sebagaimana indekos atau hotel cukup banyak di Kota Bandung. Seandainya dapat terlaksana, menurut Arief, pajak indekos atau hotel pada kamar apartemen memiliki potensi lumayan besar.

Program penghapusan sanksi denda
Sekira 300 pelaku usaha yang juga wajib pajak hadir pada acara tersebut. Dalam acara dengan usungan tema Babarengan Ngawangun Kota Bandung itu, terdapat penandatanganan para wajib pajak sebagai wujud komitmen untuk melaksanakan kewajiban.

Wakil Wali Kota Bandung Yana Mulyana mengapresiasi para wajib pajak yang telah taat melaksanakan kewajiban. Pelaku usaha berpartisipasi dalam pembangunan melalui kepatuhan membayar pajak. “Semoga, wajib pajak lain mencontoh hal itu,” ucap Yana.

Yana Mulyana mengajak para wajib pajak yang masih menunggak pajak agar memanfaatkan program penghapusan sanksi denda (sunset policy) dari Pemkot Bandung. Program itu berlangsung 22 September-31 Desember 2019.

Penghapusan denda berlaku untuk sejumlah mata pajak di antaranya hotel, restoran, hiburan, reklame, parkir, penerangan jalan, air tanah, serta PBB.

“Program itu belum tentu ada pada tahun-tahun mendatang,” ujar Yana Mulyana.

Sumber : Pikiran-Rakyat.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only