JAKARTA. Rencana pemerintah membangun industri kendaraan listrik semakin nyata. Pemerintah akhirnya mengeluarkan aturan terkait Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
Beleid tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 73 Tahun 2019 yang merupakan perubahan atas PP Nomor 41 Tahun 2013 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai PPnBM.
Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Tax Center Ajib Hamdani, mengatakan, dengan terbitnya PP Nomor 73 Tahun 2019 akan berdampak positif bagi investor.
Sebab, langkah pemerintah tersebut memberikan gambaran kepada investor untuk hitung-hitungan outlook investasi mereka.
Ajib menilai, kendaraan listrik merupakan industri baru yang potensial. Sebab, pasar dalam negeri masih terbuka luas, begitu pula dengan negara-negara tetangga.
Menurut Ajib, masa depan industri kendaraan listrik cukup cerah. Alasannya, secara teknis tidak menggunakan Bahan Bakar Minyak (BBM) melainkan baterai.
Dus, kendaraan listrik dapat mendukung gerakan pemerintah dalam menekan current account defisit (CAD) yang selama ini dibebankan oleh impor minyak.
Setali tiga uang, Ajib meramal ke depan pemerintah akan memberikan perhatian lebih ke industri kendaraan listrik lewat berbagai kebijakan fiskal dalam konteks mendukung industri ramah lingkungan.
“Saya menilai investor akan tertarik kepada industri kendaraan listrik, tapi perlu dicatat akan ada dampak negatif terhadap pendahulunya,” kata Ajib kepada Kontan.co.id, Kamis (24/10).
Kata Ajib, pelaku usaha mesti menangkap cepat peluang tersebut. Namun, perlu dicatat mereka harus mengikuti agenda pemerintah jangka panjang seperti kendaraan yang ramah lingkungan dan memerhatikan outlook perekonomian ke depan.
Sementara itu, tidak dipungkiri industri kendaraan listrik akan berdampak terhadap kendaraan konvensional. Kata Ajib, sejauh ini perusahaan otomotif besar di Indonesia saat ini belum sepenuhnya pe rkonsep kendaraan listrik. Sehingga diharapkan mereka dapat menyesuaikan dengan tren ke depan agar persaingan usaha tetap terjaga.
Ajib menambahkan, kendaraan listrik butuh perhatian lebih dari pemerintah. Misalnya dengan memberikan insentif fiskal atas pembentukan research and development (RnD).
Sumber : kontan.co.id
Leave a Reply