Pelaku Industri Otomotif Sambut Baik PPnBM untuk Mobil Listrik


Simulasi pengisian bahan bakar listrik mobil Hybrid BMW i8 saat acara penyerahan kunci di Grand Hyatt, Jakarta, Kamis (20/4/2017). Penyerahan unit pertama kali dilakukan oleh BMW dengan penyerahan kunci secara resmi oleh President Director BMW Group Indonesia Karin Lim kepada pemilik pertamanya.

JAKARTA, Skema Pajak Penjualan atas Barang Mewah ( ) bagi kendaraan listrik yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 73 Tahun 2019, disambut baik oleh industri otomotif dalam negeri.

Pada peraturan itu, kendaraan yang menggunakan teknologi plug-in hybrid electric vehicles, battery electric vehicles, atau fuel cell electric vehicles, dimasukkan dalam kelompok kendaraan bermotor yang bebas dari pengenaan PPnBM, atau tarif PPnBM 15 persen dengan dasar pengenaan pajak nol persen.

Sementara mobil hybrid dan mild hybrid, pengenaan PPnBM beragam mulai 15 persen, 25 persen, serta 30 persen, sesuai dengan kapasitas isi silinder dan efisiensi bahan bakar atau CO2-nya.

Ketua I Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia ( ) Jongkie Sugiarto menyatakan, regulasi yang diundangkan pada 16 Oktober 2019 dan berlaku dua tahun setelahnya ini sesuai dan sejalan dengan kepentingan industri.

“Sudah sesuai dan diberikan batas waktu yang cukup untuk lakukan penyesuaian. Kami menyambut baik,” katanya saat dihubungiKompas.com, Jakarta, Senin (28/10/2019).

Sumber: kompas.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only