Harga gas industri akan naik, Kadin kirim surat ke Presiden Jokowi

JAKARTA. Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) melayangkan surat kepada Presiden Joko Widodo pada Selasa (29/10) terkait rencana kenaikan harga gas industri. Melalui surat bernomor 1495/KU/X/1995 tersebut, Kadin memohon kepada Jokowi agar mengimplementasikan Perpres No. 40/2016 dan pembatalan kenaikan harga gas industri oleh PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGAS).

Ketua Umum Kadin Rosan Perkasa Roeslani menyebut, rencana kenaikan harga gas industri per 1 November nanti oleh PGN tidak sejalan dengan Perpres No. 16/2016. Sebab, kenaikan tersebut akan menghambat persaingan dunia usaha yang mengonsumsi gas dari PGN.

“Pelaku usaha menjadi terbebani oleh kegiatan migas yang tidak sejalan dengan program pemerintah Making Indonesia 4.0 dalam rangka meningkatkan daya saing industri nasional,” ungkap dia dalam surat yang diterima Kontan.co.id, Selasa (29/10).

Dia menjelaskan, gas bumi merupakan bahan bakar utama untuk kebutuhan industri seperti keramik, kaca, petrokimia, pulp dan kertas, hingga logam. Total kebutuhan gas untuk sektor industri dapat mencapai 3.000 mmscfd. Maka dari itu, perlu ada kepastian mengenai ketersediaan gas dan harga yang berdaya saing.

Sektor industri pengguna gas bumi disebut Rosan merupakan penggerak ekonomi nasional yang menjadi sumber pendapatan devisa, ekspor, pajak, dan penyerapan tenaga kerja langsung lebih dari 8,5 juta orang. Selain itu, sektor industri memiliki keterkaitan dengan sektor industri pendukung seperti pemasok bahan baku dan pemasaran produk hilir. “Dengan demikian harga gas yang berdaya saing akan menentukan daya saing industri,” tutur Rosan.

Tak hanya itu, pengoperasian sektor industri juga sangat bergantung kepada biaya gas bumi yang mempunyai kontribusi sebesar 20%-30% dari total biaya produksi. Alhasil, penetapan harga gas bumi menjadi faktor kunci dalam pembangunan industri yang berdaya saing dan berkelanjutan.

Sumber: industri.kontan.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only