Lebih dari setahun, aturan turunan UU PNBP belum juga rampung

JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) belum kunjung menyelesaikan pembuatan rancangan Peraturan Pemerintah (PP) yang menjadi turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 9 Tahun 2018.

Padahal UU tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) itu telah dikeluarkan sejak Agustus 2018 lalu. 

Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Askolani mengatakan, pembahasan empat RPP PNBP masih berjalan sampai saat ini. Tiga di antaranya sudah hampir selesai dibahas yaitu RPP tentang penyusunan tarif, keberatan, keringanan, dan pengembalian, serta pemeriksaan.

“Satu lagi yang tentang pengelolaan PNBP yang mungkin masih belum, masih dalam diskusi internal,” tuturnya, Selasa (29/10). 

Kendati begitu, Askolani mengatakan, Kemenkeu menargetkan keempat aturan turunan UU PNBP itu rampung dikaji dan dibahas sebelum akhir tahun sehingga bisa langsung diharmonisasi dan diproses untuk menjadi PP. 

Direktur PNBP Kemenkeu Wawan Sunarjo menambahkan, dari ketiga RPP tersebut yang sudah paling siap ialah RPP tentang penyusunan tarif PNBP. 

“Semoga bisa menyusul RPP Pemeriksaan dan RPP Keringanan, Keberatan dan Pengembalian, sedangkan RPP Pengelolaan PNBP masih dibahas tim teknis,” kata Wawan kepada Kontan.co.id, Selasa (29/10). 

Namun, Wawan mengatakan, pemerintah belum mengestimasi berapa potensi penambahan penerimaan PNBP dengan diterbitkannya berbagai aturan turunan tersebut nanti. 

“Belum bisa terjawab karena kan belum ada data empiris. Jadi tujuan utamanya lebih ke tata kelola PNBP saja,” tandas dia. 

Dalam APBN 2020, pemerintah menetapkan target PNBP sebesar Rp 367 triliun. Target tersebut lebih rendah dibandingkan APBN 2019 yang sebesar Rp 378,3 triliun. 

Hingga Agustus lalu, kinerja penerimaan pos PNBP tercatat sebesar Rp 268,2 triliun. Capaian tersebut memenuhi 70,89% dari target yang ditetapkan pemerintah. 

Sumber: nasional.kontan.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only