Suryo Utomo, Staf Ahli Sri Mulyani yang Jadi Dirjen Pajak Baru

Presiden Joko Widodo (Jokowi) memilih Suryo Utomo menjadi Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak yang baru. Suryo sebelumnya menjabat sebagai Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak.

Ia menggantikan Robert Pakpahan yang memasuki masa pensiun 31 Oktober 2019. Pria kelahiran Semarang, 26 Maret 1969 itu adalah pejabat karier di Direktorat Jenderal Pajak.

Setelah meraih gelar sarjana ekonomi dari Universitas Diponegoro pada 1992, Suryo menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kementerian Keuangan. Ia bertugas sebagai staf di Sekretariat Direktorat Jenderal Pajak.

Seperti dikutip dari laman kemenkeu.go.id, Suryo pernah menduduki jabatan Kepala Seksi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Industri pada 1998. Kariernya terus meningkat. Pada 2002, ia dipercaya menjadi Kepala Seksi Pajak Penghasilan (PPh) Badan. Di tahun yang sama, ia dipromosikan menjadi Kepala Subdirektorat Pertambahan Nilai Industri.

Peraih gelar Master of Business Taxation dari University of Southern California, AS ini dipromosikan menjadi Kepala Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Tiga pada 2006. Ia lalu ditugaskan menjadi Kepala Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Satu pada 2008.

Kinerjanya yang cemerlang berbuah promosi. Suryo diangkat menjadi Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah I pada 28 Maret 2009. Setahun kemudian ia menjadi Direktur Peraturan Perpajakan I Ditjen Pajak. Pada 31 Maret 2015, Suryo ditugaskan menjabat Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian. Hanya berselang empat bulan dari posisi barunya, Suryo dipercaya menjadi Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak.

Suryo sebelumnya disebut-sebut menjadi calon kuat Dirjen Pajak. Ia bersaing dengan tiga calon lainnya, yakni Suahasil Nazara yang saat ini menjadi Wakil Menteri Keuangan, Awan Nurmawan Nuh yang menjabat Staf Ahli Menkeu Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak, serta Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Luky Alfirman.

Suryo memiliki tugas untuk mengawal target penerimaan pajak dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2020 yang sebesar Rp 1.865,7 triliun. Dari target tersebut, PPh menyumbang Rp 929,9 triliun atau 49,84%.

Di tengah lesunya ekonomi dunia dan ancaman perlambatan ekonomi, penerimaan PPh ditargetkan tumbuh 13,6%. Menteri Keuangan Sri Mulyani sebelumnya menyatakan bahwa pemerintah memberikan insentif PPh agar dunia usaha tetap mampu berekspansi.

Insentif tersebut berupa penurunan Penghasilan Kena Pajak (PKP) jumbo bagi perusahaan yang mengadakan pendidikan vokasi dan riset serta teknologi, masing-masing sebesar 200% dan 300%. Selain itu, ada pengurangan PPh Badan berupa libur pajak (tax holiday) untuk nilai investasi di bawah Rp 500 miliar dan pengurangan PPh Badan melalui investment allowance.

Pemerintah juga berencana mengejar pajak dari korporasi yang bergerak di industri digital, salah satunya adalah Netflix, penyedia layanan hiburan melalui media streaming. “Ini merupakan pekerjaan rumah kita karena ada perusahaan-perusahaan yang belum memiliki permanent establishment atau badan usaha tetap (BUT) di Indonesia, pengumpulan penerimaan perpajakannya jadi terhalang oleh undang-undang,” kata Sri Mulyani di Jakarta, Selasa (29/10).

Sumber: katadata.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only