Fakta-Fakta Gencarnya Pemerintah Mengejar Pajak Netflix

JAKARTA – Pemerintah Indonesia sedang menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perpajakan dan Fasilitas Perpajakan. Hal tersebut dimaksudkan agar perusahaan digital internasional dapat menjadi subjek pajak di Indonesia.

Rencananya, pemerintah akan menghitung kewajiban pajak berdasarkan volume kegiatan bisnisnya di Indonesia, bukan berdasarkan bentukan perusahaan tetap. Pengenaan pajak bagi ini akan dilakukan dengan pendekatan yang ada di Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak. Berikut fakta-fakta seputar pajak Netflix seperti dirangkum Okezone, Senin (4/11/2019):

1. UU Dibuat Agar Tak Ada Penghindaran Pajak

Selama ini, perusahaan digital internasional seperti Amazon, Google, Netflix dan lainnya itu tidak bisa dikukuhkan sebagai subjek pajak luar negeri yang bisa menyetorkan pajak kepada pemerintah. Akan tetapi, dengan UU ini pemerintah menetapkan perusahaan digital internasional bisa memungut dan menyetor dan melaporkan PPN (Pajak Pertambahan Nilai).

Tujuan dari penerapan aturan tersebut adalah agar tidak terjadi penghindaran pajak dari perusahaan internasional. “Pajak yang bisa mereka pungut tarifnya sama yaitu PPN 10%,” jelas Menteri Keuangan Sri Mulyani.

2. Dorong Perusahan Untuk ‘Across Border’

Penerapan aturan tersebut juga sesuai dengan Komunike Pertemuan G20 dan laporan OECD. Dengan adanya ekonomi digital, maka suatu badan usaha tetap (BUT) atau “permanent establishment” yang selama ini didasarkan kehadiran fisik wilayah di teritorial Indonesia baru sudah berubah definisinya.

“Perusahaan tidak harus di Indonesia tapi dapat banyak sekali penerimaan mereka di Indonesia meski mereka tidak punya badan usaha tetap di Indonesia, dalam RUU ini seperti fenomena digital accross border ini maka badan usaha tetap tidak lagi didasarkan kehadiran fisik, walau tidak punya kantor cabang di Indonesia mereka tetap punya kewajiban pajak di Indonesia karena punya ‘significant economy present’,” jelas Sri Mulyani.

Sumber: okezone.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only