Insentif Pajak UMKM Masih Dikeluhkan, Teten Ingin Negosiasi Kemenkeu

JAKARTA – Sudah setahun berjalan, insentif pajak untuk Usaha Mikro, Kecil dan Menengah ( UMKM) rupanya masih menjadi beban. Hal ini diungkapkan oleh Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, Teten Masduki.

Sejak diterapkan pertengahan tahun 2018 lalu, pajak UMKM sebesar 0,5 persen tersebut hingga kini masih dipersoalkan karena menghambat peningkatan perekonomian UMKM. Apalagi saat ini, UMKM menjadi fokus utama Kemenkop UKM agar bisa merambah ke skala internasional atau global.

“Insentif pajak termasuk fasilitas. Sekarang 0,5 persen untuk UMKM itu masih dikeluhkan oleh pelaku. Karena itu masih dihitung dari omzet, bukan dari kebutuhan,” ujarnya dalam konfrensi pers di Kantor Kemenkop UKM, Jakarta, Selasa (5/11/2019).

Sekadar diketahui, tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final bagi UMKM sebesar 0,5 persen atas omzet Rp4,8 miliar per tahun ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan (PPh) atas Penghasilan Dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu.

Aturan ini sebagai pengganti atas PP No. 46 Tahun 2013. Di dalam PP 23/2013 tertulis aturan bahwa penurunan tarif PPh Final 1 persen menjadi 0,5 persen dari omzet yang wajib dibayarkan setiap bulannya.

Selanjutnya, aturan tersebut mengatur jangka waktu pengenaan tarif PPh Final 0,5 persen untuk Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi dikenakan selama 7 tahun, WP Badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer atau firma selama 4 tahun, dan untuk WP Badan berbentuk Perseroan Terbatas (PT) selama 3 tahun.

Langkah untuk mengatasi keluhan tersebut, pihaknya akan menjadwalkan untuk bertemu dengan pihak Kementerian Keuangan yang membuat kebijakan pajak. Agar memberikan keringanan pajak kepada para pelaku UMKM supaya bisa mendongkrak perekonomian Indonesia pada segmen tersebut.

“Jadi ini yang mau kita negosiasikan ke Kementerian Keuangan,” ucapnya.

Sumber : Kompas.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only