Pemerintah Klaim Guyur Insentif Pajak ke Pengusaha Rp 220 T pada 2018

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menyebut, pemerintah telah memberikan insentif pajak bagi pelaku usaha setara Rp 220 triliun sepanjang tahun 2018. Angka tersebut mencapai sekitar 1,5% dari Produk Domestik Bruto (PDB) pada saat itu.

“Angka estimasi tahun lalu untuk 2018, pemerintah memberikan insentif sebesar hampir Rp 220 triliun dan comparable 1,5% dari PDB,” ujar Suahasil dalam sambutannya pada acara Indonesia Banking Expo (IBEX) 2019 di hotel Fairmont, Jakarta, Rabu (6/11).

Insentif pajak tersebut, menurut dia, dihitung dari pembebasan Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), hingga pengecualian barang kena pajak, dan bea impor. Ia pun berharap, pelaku usaha dapat membantu pemerintah dalam menggencarkan perekonomian.

Meski begitu, ia menilai, insentif pajak yang telah diberikan pemerintah bisa mendorong rasio pajak terhadap PDB. “Kalau tax to GDP ratio 11% dan insentifnya 1,5% sebetulnya potensi tax to GDP kita bisa 12,5%,” tutupnya.

Seperti diketahui, pemerintah tengah gencar memberikan insentif pajak pada dunia usaha guna mendorong investasi. Baru-baru ini, pemerintah pun resmi menerbitkan aturan teknis pemberian insentif super tax deduction untuk industri kegiatan vokasi.

Aturan tersebut termuat dalam Peraturan Menteri Keuangan No.128/PMK.03/2019 tentang Pemberian Pengurangan Penghasilan Bruto atas Penyelenggaraan Kegiatan Praktik Kerja, Pemagangan, atau Pembelajaran Dalam Rangka Pembinaan dan Pengembangan SDM Berbasis Kompetensi Tertentu.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam aturan tersebut menjelaskan wajib pajak dapat diberikan pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 200% dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan praktik kerja, pemagangan, atau pembelajaran. Diskon pajak tersebut terdiri dari pengurangan penghasilan 100% dan tambahan pengurangan 100% dari biaya-biaya tersebut.

Namun, tambahan pengurangan penghasilan hanya diberikan jika wajib pajak telah memiliki perjanjian kerja sama, tidak dalam keadaan rugi fiskal, dan telah menyampaikan pengurangan penghasilan bruto.

Sumber : Katadata.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only