Jakarta: Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo menilai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) perlu memaksimalkan langkah persuasif guna menggenjot penerimaan pajak tahun ini. Terlebih dengan sisa hanya dua bulan, penerimaan pajak masih jauh dari target.
Menurut Yustinus, Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) bisa diselesaikan dengan persuasi dan negosiasi dengan para wajib pajak. Hal ini supaya wajib pajak bisa membayar lebih cepat tanpa perlu pemeriksaan.
“SP2 yang sudah terbit dipersuasi, diimbau penyelesaian lebih cepat dengan mengedepankan win-win solution,” kata dia kepada Medcom.id di Jakarta, Rabu, 6 November 2019.
Jika selesai lebih cepat dengan pembayaran, dirinya menyarankan DJP untuk memberi kompensasi penghapusan sanksi administrasi. Selain itu, DJP bisa mempercepat pemeriksaan bukti permulaan dan penyidikan.
“Ini akan bagus karena mengedepankan persuasif atau negosiasi sehingga ada trust, efektif dan efisien,” jelas dia.
Dirinya menambahkan DJP juga bisa menggali potensi dari beberapa sumber pajak yang bisa mendatangkan penerimaan. Misalnya pajak penghasilan (PPh) atas dividen dan atas laba ditahan yang sebenarnya sudah dibagi tapi belum dipotong pajaknya.
Data Kemenkeu sampai dengan Agustus 2019, realisasi penerimaan pajak tercatat baru mencapai Rp801,02 triliun atau 50,78 persen dari target APBN 2019 yang sebesar Rp1.577,56 triliun. Penerimaan pajak hanya tumbuh 0,21 persen dibandingkan tahun lalu sebesar Rp799,46 triliun.
Sementara Direktorat Jenderal Pajak mengklaim penerimaan pajak sampai dengan Oktober 2019 telah mencapai Rp1.000 triliun atau sekitar 63,4 persen target.
Sumber : Medcom.com
Leave a Reply