Tingkat kepatuhan wajib pajak melaporkan SPT tahunan mencapai 71%

JAKARTA. Tingkat kepatuhan pajak sepanjang tahun ini meningkat, tapi realisasi penerimaan pajak masih jauh dari target. Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tingkat kepatuhan wajib pajak melaporkan surat pemberitahuan (SPT) tahunan mencapai 71% per 7 November 2019.

Rasio tersebut setara dengan 12,97 juta SPT tahunan yang disampaikan dari total 18,3 juta wajib pajak.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, DJP Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Hestu Yoga Saksamamengatakan pihaknya masih terus berusaha sampai akhir Desember 2019 untuk meningkatkan pertumbuhan tersebut, terutama untuk wajib pajak badan dan wajib pajak orang pribadi non karyawan.

Hestu menyampaikan, upaya pemerintah mengejar tingkat kepatuhan SPT tahunan adalah lewat pendekatan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) setempat. Alasannya, data setiap wajib pajak yang belum melaporkan SPT tahunan sudah ada di KPP. Kadi mereka yang bergerak untuk menghimbau wajib pajak untuk lapor SPT tahunannya.

“Terutama wajib pajak badan dan wajib pajak orang pribadi non karyawan yang kami miliki data penghasilan, transaksi atau harta termasuk dari data keuangannya,” kata Hestu kepada Kontan.co.id, Kamis (7/11).

Pengamat pajak Danny Darussalam Tax Center (DDTC) Darussalam mengatakan, DJP seharusnya juga mengejar kepatuhan material wajib pajak Sebab, pencapaian tingkat kepatuhan SPT tahunan tersebut hanya angka kepatuhan formal dan tidak berbeda jauh dengan perolehan sekitar periode sama tahun lalu sebesar 70,4%.

“Menurut saya yang terpenting adalah angka kepatuhan material, yaitu kebenaran jumlah pajak yang terutang disampaikam dalam SPT wajib pajak,” kata Darussalam kepada Kontan.co.id, Kamis (7/11).

Sumber : Kontan.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only