JAKARTA – Indonesia dinilai masih belum menjadi tujuan investasi yang menarik bagi pemodal. Ini antara lain terlihat dari pertumbuhan investasi pada kuartal III-2019 yang hanya 4,21 persen, jauh dari target tahunan sekitar tujuh persen.
Padahal, Indonesia seharusnya bisa mengambil manfaat dari perang dagang antara Amerika Serikat (AS) dan Tiongkok, dengan cara menampung relokasi industri dari Negeri Tirai Bambu ke Tanah Air.
Namun, berbagai industri itu lebih memilih beralih dari Tiongkok ke negara tetangga, seperti Vietnam, Thailand, serta Malaysia. Sebab, perizinan investasi di Indonesia dianggap masih berbelit-belit ditambah jenis pajak yang banyak, serta masih maraknya biaya siluman yang memicu ekonomi biaya tinggi.
“Kenapa kita nggak bisa naik? Kita masih punya banyak PR apalagi untuk investor yang mau mulai bisnis, proses perizinannya itu lama,” ujar Direktur Program Indef, Esther Sri Astuti, di Jakarta, Kamis (7/11).
Menurut dia, perizinan untuk berinvestasi atau memulai bisnis di Indonesia masih membutuhkan waktu sekitar 20 hari kerja dan untuk izin konstruksi dibutuhkan waktu 200 hari.
Selain itu, untuk perizinan listrik juga membutuhkan waktu lebih dari sebulan dan dengan biaya yang tidak sedikit. “Untuk perizinan properti itu kita ranking 100 dan butuh waktu sekitar 27,6 hari. Kemudian, untuk administrasi pertanahan kita berada di posisi 14,5 dari skala 0–30,” kata Esther.
Dia melanjutkan, ada juga masalah perpajakan yang menyebabkan Indonesia tidak dilirik oleh para investor. “Investor harus bayar pajak 42 kali dalam setahun, itu bayangkan banyak sekali,” tukas dia.
Oleh karena itu, Esther menilai dibutuhkan insentif yang lebih tepat bagi para investor yang ingin berinvetasi dan membuka pabrik di Indonesia agar bisa menyerap tenaga kerja. Dengan demikian, maka akan ada tempat untuk pembuatan produk dan Indonesia tak hanya menjadi pasar.
Terkait iklim investasi, Direktur Pusat Studi Masyarakat (PSM) Yogyakarta, Irsad Ade Irawan, mengatakan pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) jilid 2 mesti bertekad dan secara nyata memberantas praktik pajak siluman, kriminalisasi perkara perdata, dan kroni kapitalisme untuk bisa lepas dari jebakan negara berpenghasilan menengah-bawah atau low middle income trap.
Sebab, sejumlah praktik tersebut merupakan akar masalah utama yang membuat Indonesia tidak maju. Selain itu, berbagai praktik itu juga membuat Indonesia tidak menarik untuk investasi asing langsung atau Foreign Direct Investment (FDI).
“Padahal, investasi asing sangat dibutuhkan untuk memacu pertumbuhan ekonomi tinggi sehingga Indonesia keluar dari kemiskinan dan beranjak menjadi negara maju,” jelas Irsad, belum lama ini.
Kepercayaan Investor
Presiden Jokowi pun menegaskan aparat hukum harus bisa menjamin kepercayaan diri para investor, pelaku industri, serta birokrat dalam berinovasi dan menjaga program-program pemerintah. Ia pun berharap aparat hukum tidak dibajak oleh para mafia sehingga program pemerintah terhambat. “Jangan sampai para mafia yang menggigit dan menghadang program pembangunan justru terus berkeliaran. Enggak, ini harus kita balik hal ini,” kata Presiden, pekan lalu.
Sementara itu, peneliti Indef, Ariyo DP Irhamna, menilai tekad mendorong investasi masih sebatas janji. Bahkan, masalah Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS) sampai kabinet berganti juga belum tampak ada perubahan. Apalagi insentif lain yang diperlukan pengusaha untuk membuka ataupun mengembangkan bisnisnya.
Ariyo menjelaskan, sampai saat ini OSS masih jauh dari ramah bagi investor. Pemerintah mengharapkan ada relokasi bisnis dari Tiongkok masuk ke Indonesia dan tidak memilih Vietnam, namun kenyataannya di OSS sampai sekarang belum ada format bahasa Inggris. Tampilan OSS juga belum user-friendly dan daftar jenis lapangan usaha juga belum lengkap.
“Artinya, kalau soal sederhana saja belum juga beres bagaimana dengan insentif-insentif penting untuk mengalahkan Vietnam?” papar Ariyo.
Menurut dia, untuk mengatasi pajak siluman dan kerumitan birokrasi, seharusnya system full online diperbaiki segera sehingga setiap investasi tidak perlu ketemu pimpinan lembaga atau menteri hanya untuk mengurus izin investasi.
Sumber : koran-jakarta.com

WA only
Leave a Reply