Jokowi Disarankan Cermati Kebijakan Menkeu soal Cukai Rokok

JAKARTA-Anggota Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencermati kebijakan fiskal Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, terutama bidang pajak dan cukai.

Permintaan Misbakhun itu didasari pada tercantumnya nama Sri Mulyani dalam daftar anggota Gugus Tugas Kebijakan Fiskal untuk Kesehatan atau The Task Force on Fiscal Policy for Health Bloomberg Philantropies.

Misbakhun mengaku memperoleh sejumlah dokumen tentang rekomendasi kebijakan fiskal untuk Pemerintah Indonesia demi promosi kesehatan lewat peningkatan pajak, bea, cukai rokok dan alkohol, serta minuman mengandung gula.

“Bu Menkeu Sri Mulyani menaikkan cukai rokok secara drastis tanpa sedikit pun berbicara dengan DPR,” ujar Misbakhun.

Mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) itu menduga Sri Mulyani- lebih memilih melaksanakan agenda lembaga swadaya masyarakat (LSM) asing ketimbang kepentingan rakyat sendiri.

Menurut Misbakhun, kebijakan itu bertentangan dengan visi dan misi Presiden Jokowi tentang cita-cita Trisakti Bung Karno soal kedaulatan politik dan kemandirian ekonomi.

“Bagaimana mungkin kebijakan negara mengadopsi kertas kerja LSM asing? Visi Misi Bapak Presiden Jokowi tentang kedaulatan dan kemandirian ekonomi malah dibelokkan oleh Menkeu SMI untuk mengikuti road map dan agenda asing,” kata Misbakhun.

Misbakhun mengatakan, publik tak merasa heran bila agenda dan kepentingan asing mewarnai kebijakan pemerintahan.

Misbakhun menyayangkan kebijakan Sri Mulyani yang menurutnya menjadikan rakyat kecil sebagai korban.

“Jangan heran apabila di luar visi misi Pak Jokowi sebagai presiden Republik Indonesia, ada juga agenda dan kepentingan asing,” ucap Misbakhun.

Politikus asal Pasuruan, Jawa Timur itu juga meminta para petani tembakau yang dirugikan untuk menyalahkan LSM asing yang telah menyusupkan kepentingan melalui Kementerian Keuangan.

Menurutnya, kerugian akibat agenda titipan itu tidak hanya ditanggung petani tembakau, tetapi juga memunculkan efek berantai.

“Siapa yang dirugikan oleh kepentingan asing yang menginfiltrasi kebijakan itu? Yang jelas rakyat Indonesia. Yakni para petani tembakau, pedagang kecil, para buruh yang hidupnya tergantung pada komoditas tersebut,” ujar politikus yang juga inisiator Rancangan Undang-Undang Pertembakauan itu.

Sebenarnya, kata Misbakhun, bukan pertama kalinya lembaga yang dimaksud berusaha mengintervensi kebijakan menyangkut komoditas tembakau di Indonesia.

Tahun 2012, Misbakhun menjelaskan sejumlah media melaporkan lembaga itu telah mengucurkan dana USD 240.000 (setara Rp 2,256 miliar saat itu) kepada Indonesian Forum of Parliamentarians on Population and Development (IFPPD).

Tujuannya adalah agar para anggota DPR periode 2009-2014 bersedia membantu pembuatan undang-undang untuk mengontrol efek tembakau terhadap kesehatan.

Proyek itu juga bertujuan mencari dukungan agar DPR mengakses dan meratifikasi Konvensi Antitembakau Organisasi Kesehatan Dunia atau WHO Framework Convention on Tobacco Control (FCTC).

Sumber : TRIBUNNEWS.COM

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only