Sri Mulyani Ubah Aturan Khusus Saat BPJS Kesulitan Keuangan

Jakarta, CNBC Indonesia – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan menerbitkan PMK Nomor 160 tahun 2019. Dalam PMK tersebut, kini BPJS Kesehatan dapat menyampaikan surat tagihan dana iuran PBI paling banyak sejumlah bulan yang telah dicairkan.

Hal itu tertuang dalam PMK 160/PMK.02/2019 tentang perubahan atas peraturan menteri keuangan nomor 10/PMK.02/2018 tentang tata cara penyediaan, pencarian dan pertanggungjawaban dana iuran jaminan kesehatan penerima bantuan iuran.

Dalam PMK sebelumnya, apabila BPJS Kesehatan masih mengalami kesulitan likuiditas dana jaminan sosial kesehatan, paling banyak 3 bulan ke depan, dapat menyampaikan surat tagihan dana iuran PBI untuk 1 bulan berikutnya. Dengan syarat tagihan tambahan diajukan sebelum berakhirnya periode 3 bulan ke depan tersebut.

Kini dalam PMK terbaru, BPJS Kesehatan yang masih mengalami kesulitan dana jaminan sosial kesehatan 3 bulan ke depan, dapat menyampaikan tagihan dana iuran PBI untuk 2 bulan berikutnya, tanpa adanya tenggat waktu. Hal itu tertuang dalam Pasal 7 ayat 7.

Sebelumnya juga, ketika menyangkut perubahan jumlah kepesertaan dan/atau besaran iuran PBI yang mengakibatkan terlampauinya pagu yang yang telah dialokasikan dalam APBN, kekurangannya dapat dipenuhi dalam APBN tahun anggaran berikutnya.

Saat ini apabila dapat perubahan jumlah kepesertaan dan/atau besaran iuran PBI, kekurangannya dapat dipenuhi dalam APBN tahun berjalan dan/atau tahun anggaran berikutnya.

“Dalam hal terdapat kebijakan yang menyangkut perubahan jumlah kepesertaan dan/ atau besaran luran PBI yang mengakibatkan terlampauinya pagu yang telah dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, kekurangannya dapat dipenuhi dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun berjalan, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara-Perubahan, dan/ atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun anggaran berikutnya,” seperti dikutip Pasal 3 PMK 160/2019, Senin (11/11/2019).

Adapun yang terbaru dari PMK sebelumnya, terdapat perubahan kebijakan besaran iuran PBI yang mengakibatkan terjadinya selisih kurang pencairan, BPJS Kesejahatan dapat menyampaikan surat tagihan dana iuran PBI paling banyak sejumlah bulan yang dicairkan.

Melalui ketentuan yang baru itu, kini juga BPJS Kesehatan harus menyampaikan surat tagihan dana iuran PBI, BPJS Kesehatan terlebih dahulu menyampaikan surat pemberitahuan paling lambat 10 hari kerja, sebelum pencairan iuran PBI. Hal itu tertuang dalam Pasal 8 ayat 6.

“Perartuan Menteri ini berlaku pada tanggal diundangkan,” tulis PMK 160 tahun 2019 tersebut. Ketentuan itu berlaku pada 5 November 2019.

Sumber : cnbcindonesia.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only