Pemerintah Mau Rombak Daftar Negatif Menjadi Positif Investasi

Jakarta – Pemerintah akan membedah daftar negatif investasi (DNI) yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 44 tahun 2016 menjadi daftar positif investasi (positive/white list investment). Daftar tersebut akan dirilis pada bulan Januari tahun 2020.

“Prioritas bahwa yang dilarang itu akan menjadi basis dari pada perubahan DNI, itu kita akan melarang yang memang dilarang berdasarkan konvensi internasional atau ada national interest. Jadi yang dilarang itu senjata kimia, atau berproses dengan merkuri. Sehingga yang lain (dari) itu akan dibuka, pemerintah akan mengeluarkan positive list di bulan Januari,” tutur Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di kantornya, Jakarta, Senin (11/11/2019).

Nantinya, daftar positif investasil yang akan diatur dengan Perpres. Sedangkan, DNI akan dibuat dalam poin investasi yang dilarang dalam Undang-undang (UU) Cipta Lapangan Kerja yang menggunakan skema omnibus law.

“Kalau DNI (yang sekarang) domain-nya kan ada di Perpres. Sehingga ini (daftar positif investasi) di Perpres. Sehingga ini yang negative-nya itu di dalam omnibus law mengenai apa yang dilarang berdasarkan konvensi internasional, di dalam omnibus law,” jelas Airlangga.

Untuk mengukur daftar positif investasi yakni disesuaikan dengan program prioritas pemerintah. Salah satunya adalah mengurangi impor. Selain itu, dalam omnibus law tersebut pemerintah juga akan mengatur tentang pemberian insentif terhadap perusahaan yang mengurangi impor atau melakukan substitusi impor, seperti tax holiday.

“Ya dengan melihat program prioritas. Prioritas kita adalah substitusi impor. Jadi kita tahu komoditas yang impornya tinggi, (yang melakukan substitusi impor) itu yang akan kita prioritas dan beri fasilitas tax holiday. Dan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) kan sudah ada,” imbuh dia,

Selain itu, investor yang berinvestasi dalam Proyek Strategis Nasional (PSN) juga akan dipermudah dalam pengadaan lahan dan perizinan. Nantinya, pemerintah yang akan mengadakan lahannya dan mengatur perizinan, sehingga para investor tak kesulitan lagi.

“Ini akan dibantu oleh pemerintah dalam bentuk lahan atau pun perizinannya. Sehingga investor bisa langsung investasi. Nah ini yang sedang dibahas dalam konten daripada omnibus law,” pungkas dia.

Sebagai informasi, dalam UU Cipta Lapangan Kerja yang menggunakan skema omnibus law ini akan mencakup regulasi mengenai perizinan berusaha, penciptaan lapangan kerja, pemberdayaan usaha mikro kecil, dan ketenagakerjaan.

Sumber: detik.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only