Pemprov DKI Gandeng Kejati Memburu Pengemplang Pajak

Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI menggandeng Kejaksaan Tinggi DKI untuk memburu pengemplang pajak.

Pendapatan dan asli daerah (PAD) DKI 2019 belum mencapai target yang ditetapkan.

Berdasarkan data yang diperoleh dari BPRD DKI, pendapatan pajak daerah hingga 11 November 2019, mencapai Rp 33,557 triliun.

Itu berarti baru sekitar sekitar 86,59 persen dari total target PAD yang ditetapkan dalam Anggaran DKI 2019, yakni Rp 44,540 triliun.

Masih ada kekurangan Rp 10,9 triliun lagi yang harus dikejar.

Kepala BPRD DKI Faisal Syafruddin mengatakan, menggandeng Kejati DKI dengan harapan bisa menggenjot PAD.

Masyarakat cenderung lebih takut dan taat bila diawasi aparat penegak hukum.

“Kerja sama ini sudah terjalin sejak lama dan tahun ini akan berakhir sampai 30 Desember 2019,” ujar Faisal, Selasa (12/11/2019).

Menurut dia, dari 13 komponen PAD di Jakarta, petugas Kejati hanya fokus pada 10 komponen saja.

Tiga komponen lainnya, yakni Pajak Penerangan Jalan (PPJ), Pajak Rokok, dan Pajak Penggunaan Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) tidak dibidik petugas karena harus berkoordinasi dengan lembaga lain.

“Seperti PPJ kami harus berkoordinasi dengan PLN, sedangkan PPBKB dengan Pertamina,” ungkapnya.

Faisal mengatakan, koordinasi dengan aparat penegak hukum sejalan dengan ketentuan umum pajak daerah yang diatur dalam Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 6 tahun 2010.

Payung hukum itu mengatur penagihan pajak, dapat dilakukan dengan meminta bantuan kepada aparat penegak hukum lain.

Dengan terjalinnya kerja sama antara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan Kejaksaan Tinggi DKI diharapkan proses penagihan pajak dapat berjalan lebih efektif.

“Kejati dipercaya untuk membantu proses penagihan tunggakan kepada masyarakat yang bermasalah secara kewajiban. Bila mengacu pada UU 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia mereka dapat didelegasikan untuk proses penagihan pajak daerah,” katanya.

Sanksi Pengemplang Pajak

Humas BPRD DKI Dwi Wahyu mengatakan, pengusaha yang mengemplang pajak akan diberikan sanksi berupa pembekuan izin operasi.

Bahkan tidak menutup kemungkinan petugas akan menyita asetnya hingga memblokir rekening bank mereka sampai menunaikan kewajibannya kepada pemerintah pada 2020 mendatang.

Dwi meminta kepada masyarakat untuk patuh terhadap aturan.

Apalagi Pemprov DKI telah mengeluarkan kebijakan pemotongan pokok pajak hingga 50 persen sekaligus penghapusan denda.

Sumber : Warta Kota

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only