Atur Keuangan BPJS Kesehatan, Sri Mulyani Langsung Terbitkan 3 PMK

JAKARTA – Menteri Keuangan Sri Mulyani menerbitkan peraturan menteri keuangan (Permenkeu) soal BPJS Kesehatan. Pasalnya, dirinya langsung membuat 3 PMK sekaligus untuk mengatasi kerugian dari BPJS Kesehatan.

Permenkeu dengan nomor 160/PMK.02/2019 tersebut merupakan perubahan kedua atas peraturan Menteri Keuangan nomor 10/PMK.02/2018 tentang tata cara penyediaan, pencairan, dan pertanggungjawaban dana iuran jaminan kesehatan penerima bantuan iuran.

Mengutip PMK tersebut, Jakarta, Selasa (12/11/2019), terlihat salah satu perubahan pada pasal 3, terdapat kebijakan yang menyangkut perubahan jumlah kepesertaan dan besaran iuran penerima bantuan iuran (PBI) yang mengakibatkan terlampauinya pagu yang telah dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Kekurangan tersebut dapat dipenuhi dalam APBN tahun berjalan, APBN Perubahan, dan APBN tahun anggaran berikutnya.

Sementara itu, Sri Mulyani juga mengeluarkan nomor 158/PMK.02/2019 mengenai perubahan atas peraturan Menkeu keuangan nomor 205/PMK.02/2013. PMK tersebut tentang tata cara penyediaan, pencairan dan pertanggungjawaban dana iuran jaminan kesehatan penerima penghasilan dari pemerintah.

Sedangkan pada Permenkeu nomor 159/PMK.02/2019 merupakan perubahan kedua atas Permenkeu nomor 208/PMK.02/2017. Di mana peraturan tersebut mengenai tata cara penggunaan dan pergeseran anggaran pada bagian anggaran bendahara umum negara pengelolaan belanja lainnya.

Pergeseran anggaran belanja antarsubbagian anggaran dalam Bagian Anggaran 999 (BA BUN) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf a terdiri atas pergeseran anggaran:

a. dari BA 999.08 ke BA BUN Pengelolaan Hibah (BA 999.02);

b. dari BA 999.08 ke BA BUN Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa (BA 999.05);

c. dari BA 999.08 ke BA BUN Pengelolaan Belanja Subsidi (BA 999.07);

d. dari BA 999.08 ke BA BUN Pengelolaan Transaksi Khusus (BA 999.99); dan

e. dari BA BUN Pengelolaan Belanja Subsidi (BA 999.07) ke BA 999.08.

Ketiga PMK tersebut merupakan turunan dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019. Di mana, perpres tersebut merupakan perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Sumber : Okezone Economy

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only