Gara-gara Izin dan Pajak, Investasi Senilai Rp700 Triliun Terhambat Masuk ke RI

JAKARTA Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menyebut rencana investasi yang terhambat masuk ke Indonesia mencapai total Rp700 triliun. Investasi tersebut tertahan karena masalah mulai dari perizinan hingga regulasi perpajakan.

Kepala BKPM Bahlil Lahadalia mengatakan, investasi dalam bentuk investasi langsung (foreign direct investment/FDI) itu sebenarnya sudah siap masuk ke Tanah Air.

“FDI ini sudah di depan pintu, tapi tidak bisa masuk ke dalam negeri sebab masalah-masalah sepele dan klasik, berputar-putar, izin-izin, rekomendasi, regulasi perpajakan, dan ketersediaan lahan,” katanya, Rabu (13/11/2019).

Mantan ketua umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) itu menyebut, rencana investasi tersebut berasal dari 24 negara yang rencananya masuk ke berbagai sektor usaha. Namun investasi itu hanya berakhir pada level komitmen akibat hambatan masuk ke Indonesia yang terlalu besar.

“Dengan rumitnya regulasi sektoral, berbelit-belit membuat banyak investor ini balik badan ke negaranya masing-masing. Dia bertahun-tahun susdah dapat selembar surat. Jangankan pengusaha luar, investor dalam negeri pun bisa lari,” tuturnya.

Bahlil yang belum lama ini ditunjuk sebagai kepala BKPM itu berjanji akan membenahi persoalan-persoalan tersebut. Dia mengaku BKPM tengah menyiapkan terobosan untuk mempercepat layanan izin untuk investor di samping terus menggencarkan promosi investasi.

“Promosi tetap jalan, tetapi kita selesaikan yang antre masuk juga banyak. Ini saja belum bisa kami tangani. Kami akan benahi soal kewenangan perizinan sektoral, perpajakan, dan pengadaan lahan. Kita juga akan selesaikan masalah koordinasi di daerah,” kata dia.

Bahlil mengaku tidak ingin melihat investor dipersulit. “BIla perlu sejak turun pesawat, investor sudah kami tenteng. Ada yang dampingi sampai jadi buat perusahaan di sini,” ucapnya.

Sumber: inews.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only