Siap-siap, Pemprov DKI Bakal Cabut Izin Usaha Para Penunggak Pajak

JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mencabut izin usaha para penunggak pajak.

Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Jakarta bekerja sama dengan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk mengecek perusahaan-perusahaan yang menunggak pajak daerah.

Kepala BPRD Jakarta Faisal Syafruddin mengatakan, kerja sama ini dilaksanakan untuk menagih pajak agar target penerimaan pajak Rp 44,5 triliun pada 2019 tercapai.

Per 11 November 2019, realisasi penerimaan pajak sebesar Rp 33,5 triliun. Artinya, penerimaan pajak yang harus dikejar sebesar Rp 11 triliun hingga akhir 2019 nanti.

“Dengan tingginya target penerimaan pajak, perlu adanya upaya dari BPRD untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya, salah satunya kerja sama dengan Kejati DKI,” ujar Faisal dalam keterangan tertulis, Kamis (14/11/2019).

Dalam kerja sama ini, Kejati DKI akan membantu BPRD mengecek perusahaan-perusahaan yang menunggak pajak dengan menggali informasi penyebab wajib pajak tidak membayar pajaknya.

Dari informasi yang disampaikan Kejati, BPRD akan melakukan sejumlah proses sebelum akhirnya menonaktifkan perusahaan penunggak pajak.

Langkah pertama yakni melakukan penagihan pasif dengan melayangkan surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga dalam jangka waktu yang telah ditentukan.

Kemudian, melakukan penagihan aktif dengan menerbitkan surat paksa, menempel plang penunggak pajak, hingga menyegel perusahaan yang tidak juga membayar pajak.

Setelah itu, barulah perusahaan itu dinonaktifkan. Pencabutan izin usaha penunggak pajak rencananya akan dilaksanakan tahun ini.

Perusahaan diharapkan membayar pajak sebelum dicabut izinnya.

“Dengan kerja sama antara BPRD dengan Kejati, diharapkan proses penagihan pajak dapat berjalan lebih efektif dan dalam waktu singkat akan berdampak pada penerimaan pajak daerah,” kata Faisal.

Sumber: megapolitan.kompas.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only