Sekarang Bobol, Tapi Jangan Harap Netflix Bisa Hindari Pajak

Jakarta, CNBC Indonesia – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sedang merancang satu aturan khusus soal perpajakan dalam bentuk omnibus law.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Hestu Yoga Saksama mengatakan lewat omnibus law itu nantinya, perusahaan berbasis digital, apakah itu Youtube, Netflix, Google, dan sebagainya bakal harus membayarkan pajaknya di dalam negeri.

Hestu pun mengakui bahwa pemerintah kecolongan dengan hadirnya Netflix yang bisnisnya terbilang cukup laris di Indonesia. Tapi nyatanya mereka tidak membayar pajak sepersepun di negeri ini.

“Ya memang, istilahnya ini memang masih lolos. Masih lolos perpajakan kita. Tapi masalah ini bukan hanya masalah di Indonesia ya, tapi hampir di semua negara,” tuturnya.

Sumber: cnbcindonesia.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only