Menteri Sri Mulyani Cita-Cita Ciptakan Sistem Pajak ‘Zero Complaint

Merdeka.com – Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan, reformasi sistem perpajakan mesti dilakukan dalam berbagai aspek. Reformasi pajak, menurut dia, bukan hanya sekedar perbaikan sistem IT.

Selain perbaikan dari sisi data dan informasi terkait wajib pajak (WP), pola penanganan DJP juga harus memiliki standar.

“Kita ingin membuat pendekatan yang kredibel, reliable, dan predictable, sehingga orang susah mengatakan bahwa saya diperlakukan tidak adil dan semena-mena,” ungkap dia, di Gedung Dhanapala Kemenkeu, Jakarta, Jumat (15/11) malam.

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini mengatakan, saat ini terdapat 40.000 petugas pajak dan 7.000 AR (Account Representative). “Yang masing-masing bisa memiliki variasi dalam menggunakan data dan berhadapan dengan wajib pajak,” kata dia.

Tanpa adanya standar penanganan terhadap WP, maka bisa menimbulkan ketidakpastian dan perbedaan perlakuan kepada WP. Ujungnya WP bakal mempertanyakan kerja petugas pajak.

“Wajib pajak akan mulai saling ngomong, kenapa saya diperlakukan seperti itu, di sini kenapa saya seperti itu. Kenapa saya dizalimi. Itu semuanya jangankan 10 kasus, 1 kasus saja jadi headline,” tegas dia.

1 dari 1 halaman

Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan Pajak Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Yon Arsal mengatakan, penerimaan pajak hingga Oktober 2019 baru mencapai Rp1.000 triliun. Angka tersebut masih jauh dari target APBN tahun ini sebesar Rp1.577,56 triliun.

“Rp1000 triliun sampai Oktober tanggal berapa gitu. Kan 31 masih kemarin, hari ini belum kita rekap. Kan masih ada penerimaan PPN yang cukup besar,” ujar Yon di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (1/11).

Yon berharap penerimaan pajak mampu capai target hingga akhir tahun. Mengingat masih ada PPN perusahaan yang masih akan disetorkan hingga akhir tahun.

“Sampai akhir tahun masih banyak yang kita, yang paling banyak pasti dari bendahara dong. Pencairan bendahara pemerintah, baik itu dari APBN/APBD. Project itu kan biasanya pencairannya signifikan di bulan November dan Desember,” jelasnya.

Selain PPN, Direktorat Jenderal Pajak juga mengharapkan penerimaan dari sektor pajak perusahaan/badan yang masih kurang bayar dari Januari hingga Oktober. “Karena itu banyak yang kurang bayar selama Januari-November, nanti itu diakumulasi,” jelasnya.

Sumber: merdeka.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only