Ditjen Pajak Dorong Revisi UU Bea Materai Masuk Prolegnas

TEMPO.CO, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan atau DJP mengusulkan Revisi Undang-undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Materai masuk program legislasi nasional atau Prolegnas 2020-2024. Saat ini, draf revisi beleid itu sudah disorongkan ke Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat.

“Kami sedang dalam pembahasan dengan DPR. Revisi ini perlu karena undang-undangnya sudah lama dan sudah waktunya kami evaluasi,” ujar Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan Pajak DJP Yon Arsal di kantornya, Jakarta Pusat, Senin, 18 November 2019.

Beberapa pasal dalam undang-undang Bea Materai yang terbit dan berlaku pada 1985 dianggap sudah tidak relevan dengan kondisi yang terjadi saat ini. Salah satunya terkait nominal bea materai yang terpecah ke dalam dua jenis, yakni 3.000 dan 6.000.

Dalam draf RUU, DJP mengusulkan bea materai ini sudah diseragamkan dalam satu nominal, yakni 10 ribu. Pasal lain yang dianggap perlu ditambahkan adalah pengenaan bea materai untuk dokumen digital.

Aturan pengenaan bea materai untuk dokumen digital dianggap penting segera ditegakkan lantaran perkembangan dunia maya ini sudah tumbuh pesat. Apalagi, belakangan Kementerian Komunikasi dan Informatika sudah merilis penyelenggaraan sistem sertifikat dan tanda tangan digital.

Yon mengimbuhkan, di tengah perkembangan dunia digital, pemerintah juga mesti mengawasi peredaran penjualan materai di platform marketplace yang kian marak. Pemerintah wajib mencurigai adanya penjualan materai palsu.

“Saat ini masih ada yang jualan di toko online bea materai seharga 2.000. Itu pasti bea materai palsu,” ucapnya. Karena itu, perlu aturan untuk menegakkannya.

Meski demikian, Yon belum mendetailkan poin-poin pasal yang memuat tata-cara pengaturan pengenaan bea materai itu.  Adapun untuk masuk sebagai Prolegnas dalam lima tahun mendatang, draf RUU UU Bea Materai sudah mesti kelar disusun oleh pengusul sebelum akhir tahun. Draf ini lantas akan diserahkan oleh Komisi XI kepada Badan Legislasi atau Baleg untuk digodok.

Sumber: bisnis.tempo.co

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only