BKPM Berkomitmen Eksekusi Investasi Rp707 Triliun pada 2020

JAKARTA – Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan bahwa pihaknya ditargetkan oleh Presiden Jokowi untuk segera merealisasikan rencana investasi yang tersendat sebesar Rp707 triliun pada 2020.

Hal ini diungkapkan oleh Bahlil dalam acara Executive Dinner yang diselenggarakan pada Senin (18/11/2019).

Merujuk pada data BKPM, terdapat rencana investasi sebesar Rp707,1 triliun dan terdiri dari 21 kegiatan yang tersendat pada level komitmen akibat besarnya hambatan investasi di Indonesia.

Secara lebih rinci, 21 kegiatan yang dimaksud terdiri dari 17 kegiatan dengan nilai investasi sebesar Rp480,6 triliun dan 4 megaproyek senilai Rp226,5 triliun.

Adapun hingga saat ini terdapat Rp285,6 triliun potensi investasi yang masih terkendala oleh permasalahan lahan dan regulasi di daerah.

“Rumitnya regulasi sektoral yang berbelit-belit membuat banyak investor ini balik badan kembali ke negaranya masing-masing. Dia bertahun-tahun susah dapat selembar surat. Jangankan pengusaha luar, investor dalam negeri pun bisa lari,” ucap Bahlil.

Meski demikian, Bahlil mengklaim pihaknya sudah merealisasikan Rp100 triliun dari keseluruhan rencana investasi yang terhambat tersebut sepanjang 3 minggu dirinya menjabat.

Beberapa proyek yang dimaksud antara lain terkait investasi oleh Lotte Chemical serta Tanjung Jati Power Plant yang memiliki nilai investasi sebesar Rp38 triliun.

“Saya baru 3 minggu menjelang 1 bulan kita sudah mampu mengeksekusi investasi sekitar hampir Rp100 triliun. Urusan Lotte yang 3 tahun tidak selesai-selesai, kita sudah selesaikan. Urusan Tanjung Jati Power Plant Rp38 triliun yang tiga tahun tidak selesai, kita selesaikan,” ujar Bahlil.

Dalam rangka menyelesaikan tugas dari presiden terus menggenjot investasi, Bahlil mengatakan masih banyak permasalahan yang masih perlu dihadapi oleh BKPM antara lain permasalahan pemberian insentif, koordinasi antarkemeterian, masalah ketersediaan lahan, hingga masalah disharmoni antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Adapun berdasarkan pemetaan Kementerian Koordinator Perekonomian atas 190 kasus masalah investasi, 32,6% dari hambatan investasi bersumber dari perizinan, disusul oleh masalah pengadaan lahan sebesar 17,3%, dan masalah regulasi sebesar 15,2%.

Untuk menyelesaikan permasalahan-permasalahan tersebut, Bahlil mengatakan Jokowi sudah memberikan arahan kepada BKPM dan kementerian terkait untuk menyerahkan urusan perizinan terkait investasi kepada BKPM.

Dengan ini, masalah disharmoni antarkementerian yang selama ini menghambat investasi bakal termitigasi.

Selain itu, ke depan kementerian sudah tidak lagi memiliki kewenangan untuk membuat peraturan menteri semaunya sendiri karena setiap peraturan menteri akan dikontrol oleh tim internal di Kemeterian Sekretariat Negara.

“Yang terjadi sekarang kan peraturan menteri bisa lolos mau-maunya aja, sekarang harus verifikasi dan akan dicek bertentangan atau tidak,” ujar Bahlil.

Selain kewenangan atas izin, kewenangan atas pemberian insentif seperti tax holiday dan tax allowance sudah dilimpahkan kepada BKPM oleh Presiden. Sebelumnya, BKPM hanya memiliki kewenangan untuk mengusulkan pemberian insentif dan keputusan akhirnya ditentukan oleh Kementerian Keuangan selaku otoritas fiskal.

Dengan ini, urusan pemberian izin dan insentif tidak lagi memerlukan proses yang panjang sebagaimana sebelumnya.

Meski hambatan di level pusat dapat dipastikan bisa dimitigasi, Bahlil mengatakan masih terdapat permasalahan di level daerah di mana masih banyak pemerintah daerah yang belum memiliki Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

Kekosongan RDTR ini mengakibatkan BKPM belum mampu menerbitkan izin lokasi yang selama ini sering terhambat.

Sumber: ekonomi.bisnis.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only