Pemerintah menggantungkan penerimaan pajak dari rebound PPh karyawan dan korporasi

JAKARTA. Penerimaan pajak tercatat masih jauh dari target akhir tahun. Meski begitu, pemerintah tetap optimistis menggantungkan kinerja pajak dari rebound Pajak Penghasilan (PPh) pasal 21 atau pajak karyawan dan PPh badan atau korporasi.

Pemerintah menilai pada realisasi penerimaan pajak sampai akhir Oktober 2019 mengindikasi rebound dari pencapaian kuartal III-2019. Sehingga diharapkan sepanjang kuartal IV-2019 yang tersisa kurang dari dua bulan ini PPh karyawan dan PPh korporasi dapat menorehkan pencapaian yang gemilang.

Berdasarkan data Kementerian Keuangan (Kemenkeu) realisasi PPh pasal 21 sepanjang kuartal III-2019 terkoreksi 0,82%, sementara pada akhir Oktober 2019 tumbuh 10,42%. Dari sisi PPh badan, realisasi Juli-September 2019 turun 12,68%, kemudian rebound pada akhir bulan lalu sebesar 8,54%.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan PPh pasal 21 pada kuartal III-2019 negatif karena tingkat serapan tenaga kerja melambat, karena pada Juli-Agustus terjadi kontraksi cukup dalam, tapi September tumbuh tipis. Dalam bulan Oktober 2019 pertumbuhan meningkat lantaran pembayaran bonus oleh beberapa Wajib Pajak (WP) dominan yang mana pada periode sama tahun lalu tidak diberlakukan.

Untuk rebound PPh Badan pada Oktober 2019 alasan pertama karena dampak penurunan restitusi atau pengembalian pajak. Kedua, peningkatan setoran pembayaran PPh Masa sektor Jasa Keuangan dan Asuransi serta pembayaran Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) sebanyak 39,93%.

“Kontraksi PPh Badan pada kuartal III-2019 karena penurunan keyakinan dunia usaha atas profitabilitas di 2019,” kata Sri Mulyani saat pemaparan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) periode Oktober 2019 di kantor Kemenkeu, Senin (18/11).

Menkeu meyakini titik balik PPh Badan dan PPh pasal 21 yang terjadi pada Oktober lalu mengindikasikan perbaikan penerimaan pajak sampai akhir 2019. Sehingga, ini akan menjadi salah satu tumpuan penerimaan pajak di waktu kurang dari dua bulan lagi.

Pengamat Pajak Danny Darussalam Tax Analysis (DDTC) Bawono Kristiaji menilai sepanjang tahun ini terlihat bahwa pos pajak yang erat kaitannya dengan aspek internasional mengalami perlambatan seperti PPh dari sektor pertambangan dan pengolahan, serta dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) impor.

Sementara itu, kinerja yang relatif lebih baik justru ditorehkan oleh sektor yang berbasis dalam negeri seperti perdagangan eceran dan jasa keuangan, yang tercermin dari PPh Pal 21 dan PPh Orang Pribadi (OP) Pasal 25/29. Namun, sayang kontribusinya sedikit.

“Untuk rebound PPh Badan dan PPh pasal 21, saya pikir masih ada kemungkinan walau tetap tidak mampu berkontribusi banyak bagi penerimaan,” kata Bawono kepada Kontan.co.id, Kamis (21/11).

Adapun realisasi keduanya terhadap total penerimaan pajak sampai akhir Oktober 2019 antara lain PPh pasal 21 sebesar Rp 121,27 triliun atau setara dengan 11,9% dari total pencapaian penerimaan pajak, tumbuh 9,77% year on year (yoy). Sedangkan untuk realisasi PPh Badan mencapai Rp 192,6 triliun atau setara dengan 18,9% dari total pencapaian penerimaan pajak, dengan pertumbuhan yang terkontraksi 0,7% secara tahunan.

Menurut Bawono, sekiranya pemerintah merancang strategi lain sambil menggantungkan penerimaan pajak dari PPh badan dan PPh pasal 21, mengingat perlunya memiliki komposisi struktur penerimaan yang dapat menjamin kestabilan penerimaan di saat ekonomi global sedang tertekan. Apalagi penerimaan pajak sepanjang 2019 masih jauh dari target.

Jelang injury time, pemerintah perlu mengejar Rp 559,09 triliun untuk penerimaan pajak. Sebab, realisasi penerimaan pajak sampai akhir Oktober 2019 baru sebesar Rp 1.018,47 triliun atau setara 64,56% dari target akhir tahun senilai Rp 1.577,56 triliun.

Untuk itu, Bawono bilang extra effort yang bisa dilakukan adalah mengoptimalkan data Auotomatic Exchange of Information (AEoI) dan akses informasi keuangan untuk meningkatkan kepatuhan.

Selain itu, terobosan yang bisa dilakukan adalah dengan cara menerbitkan ketentuan tentang kewajiban rekapitulasi data untuk sektor perdagangan elektronik.

“Ini lebih untuk menggali informasi, memastikan kepatuhan wajib pajak yang berada dalam ekosistem e-commerce. Sehingga semua aktivitas ekonomi terpantau dengan baik,” ujar Bawono.

Namun demikian, DDTC menganggap gap realisasi penerimaan pajak sejauh ini dan target akhir tahun terpaut jauh. Sehingga, proyeksi DDTC shortfall pajak bisa melebar sampai Rp 259 triliun atau di atas proyeksi pemerintah di level Rp 140 triliun.

Strategi pemerintah menggantungkan penerimaan pajak pada PPh Badan sepertinya akan sulit bila hanya mengandalkan rebound profitabilitas korporasi. Mengingat sentimen seperti perang dagang Amerika Serikat (AS) dengan China dan mitra dagang lainnya memberi dampak pelemahan ekonomi global dan domestik.

Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Tax Center Ajib Hamdani mengatakan affirmative action dapat menjadi insentif mengejar penerimaan pajak tanpa mengganggu cashflow perusahaan. Menurutnya, jika pemerintah diam saja menunggu nasib korporasi tanpa ada aksi nyata, akan membahayakan.

Kata Ajib, affirmative action yang mungkin dilakukan pemerintah lewat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) adalah mengejar tunggakan pajak korporasi yang menjadi beban negara dengan payung hukum penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) atau Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak.

Agar WP Badan semangat membayar tunggakan pajak, Ajib menilai pemerintah seyogyanya memberi kompensasi dengan menghilangkan denda rata-rata yang berlaku saat ini yakni 2% dari tunggakan. Dengan catatan batas waktu pembayaran tunggakan pajak sampai dengan akhir Desember 2019.

“Bunga penagihan tunggakan pajak dihapus. Biar cashflow perusahaan belum sepenuhnya membaik, saya kira pengusaha akan memutar cara untuk membayar tunggakan daripada nanti include dengan bunganya” kata Ajib kepada Kontan.co.id, Kamis (21/11).

Ajib berpendapat insentif tersebut menjadi win-win solution antara pemerintah dan korporasi. Dari sisi pemerintah, rencana itu lebih terukur ketimbang diam dan berharap rebound PPh Badan. “Negara tidak ada beban, penagihan atas tunggakan bisa rendah, every body happy,” ujar Ajib.

Prediksi Ajib, bila pemerintah tidak menjalankan affirmative action maka penerimaan pajak hanya di bawah 90% dari target atau lebih rendah dari Rp 1.419,8 triliun dengan potensi shortfall akhir tahun lebih dari Rp 150 triliun.

Sumber : Kontan.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only