DJP Proyeksi Shortfall Pajak Lebih Dari Rp140 Triliun

DJP memprediksi shortfall pajak lebih dari Rp140 trilliun, lebih tinggi dari perkiraan awal. (CNN Indonesia/Safir Makki).

Jakarta, CNN Indonesia — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memprediksi shortfall pajak bakal tembus lebih dari Rp140 triliun pada 2019. Proyeksi itu lebih tinggi dari perkiraan pada semester I 2019, yakni Rp140 triliun.

Shortfall pajak adalah rendahnya realisasi penerimaan pajak dibandingkan target yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

“(Lebih lebar) dari prospek tadi (Rp140 triliun), kalau dari tahun lalu saja sudah pasti melebar karena outlook kami saja sudah Rp140 triliun,” ujar Direktur Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan Pajak DJP Yon Arsal, Senin (25/11).

Yon merincikan terdapat tiga penyebab seretnya penerimaan pajak, yakni pemberian insentif fiskal melalui restitusi alias pengembalian pajak, pelemahan ekonomi global, dan fluktuasi harga komoditas.

Ia menuturkan restitusi pajak naik 65 persen hingga akhir Oktober. Namun demikian, pemerintah mengaku telah mengantisipasi kenaikan tersebut.

“Restitusi kondisinya meningkat signifikan, memang karena dipercepat. Hal ini memang fasilitas yang diberikan pemerintah, sehingga kami duga akan meningkat signifikan,” ungkapnya.

Sementara itu, perekonomian global tengah lesu, sehingga berimbas pada laju ekonomi domestik. Kondisi ini tercermin dari kinerja ekspor dan impor. Padahal, lanjut dia, Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) impor berkontribusi kurang lebih 18 persen dari total penerimaan pajak.

Badan Pusat Statistik (BPS) merekam laju ekspor turun 6,13 persen secara tahunan menjadi US$14,93 miliar, sedangkan impor turun lebih dalam 16,39 persen ke posisi US$14,77 miliar.

“Penerimaan PPN impor target pertumbuhannya 23 persen, namun faktanya minus 7 persen pada Oktober,” paparnya.

Di sisi lain, perbaikan harga komoditas baru mulai ditransmisikan ke penerimaan negara pada Desember nanti atau tahun depan.

“Jadi tidak langsung, karena ini berkaitan dengan kontrak pembelian yang sifatnya beberapa bulan,” katanya.

Namun demikian, ia meyakini penerimaan pajak berpeluang membaik pada periode November dan Desember. Alasannya, terdapat perbaikan pada Pajak Penghasilan (PPh) pasal 21. Ia merincikan PPh 21 tumbuh positif hingga semester I 2019, namun terkontraksi pada Juli, Agustus, dan September.

“Oktober mulai lagi tumbuh 10 persen, sehingga agregat tumbuh di level 10 persen. Artinya, aktivitas perekonomian di PPh 21 ada harapan,” ucapnya.

Untuk diketahui, Data Kementerian Keuangan mencatat realisasi penerimaan pajak baru mencapai Rp1.018,5 triliun atau 64,56 persen dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2019 yang sebesar Rp1.577,56 triliun. Itu berarti, realisasi penerimaan pajak masih kurang Rp559,06 triliun dari target APBN 2019 pada Oktober 2019.

Sumber: cnnindonesia.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only