Tarik Pajak Netflix hingga Google, Sri Mulyani Tunggu Omnibus Law

JAKARTA – Pemerintah bakal memasukkan aturan pungutan pajak dalam omnibus law untuk perusahaan digital asal luar negeri yang menjalankan usahanya di Indonesia. Dengan demikian, perusahaan digital raksasa berbasis internet atau over the top (OTT) seperti Netflix, Spotify, Google, Facebook, hingga Twitter, bia ditarik pajak oleh pemerintah.

Adapun omnibus law adalah skema pembuatan beleid yang menyatukan sejumlah aturan menjadi satu undang-undang (UU) yang akan dijadikan payung hukum baru.

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo menyatakan, dalam aturan yang ada saat ini tidak memungkinkan pemerintah untuk menarik pajak dari perusahaan-perusahaan digital tersebut. Lantaran, tidak berbentuk Badan Usaha Tetap (BUT) atau tidak memiliki kantor secara fisik di Indonesia, yang merupakan syarat dari pemungutan pajak.

“Makanya dengan omnibus law kami minta tolong ‘hey kamu tolong pungutin’ meskipun perusahaannya di luar negeri,” ujarnya dalam diskusi mengenai pajak di Komplek TVRI, Jakarta, Senin (25/11/2019).

Suryo menekankan, setiap perusahaan yang melakukan penjualan barang di Indonesia harus membayarkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ke pemerintah, baik barang itu berupa fisik maupun non fisik (digital). Namun karena terkendala aturan mengenai harus adanya fisik perusahaan di dalam negeri, maka pemerintah sulit memungut pajak tersebut.

Selain itu, perusahaan tersebut yang mendapatkan penghasilan dari aktivitas bisnis di dalam negeri, maka harus juga dikenakan Pajak Penghasilan (PPh). Oleh sebab itu, dirinya mempertimbangkan aturan mengenai perusahaan digital tersebut masuk dalam omnibus law, sehingga pemerintah bisa menarik pajak dari Netflix hingga Google, meskipun mereka tidak memiliki kantor di Indonesia.

“Jadi mengapa kami membuat pilar di omnibus law mengenai pungutan pajak yang perusahaan di luar negeri. Karena kalau sekarang mereka mendapatkan penghasilan di Indonesia, seharusnya bayar pajak penghasilan. Kami akan sampaikan agar men-justification fisical present but also significant economic present (tidak hanya mempertimbangkan kehadiran fisik tetapi juga nilai ekonomi),” jelas dia.

Sumber: okezone.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only