Penurunan PPh Badan Sudah Tepat

JAKARTA – Rencana pemer­intah memberikan keringa­nan pajak secara bertahap bagi pelaku bisnis tahun depan dinilai tepat meskipun berpo­tensi mengancam penerimaan fiskal negara. Pemberian in­sentif tersebut diharapkan bisa menstimulasi minat investor membenamkan modal mereka ke Indonesia tahun depan.

Direktur Eksekutif Institute for Development of Econom­ics and Finance (Indef), Tauhid Ahmad, menilai rencana pemerintah tersebut sudah tepat, mengingat prospek per­ekonomian tahun depan, baik global maupun domestik, cen­derung melemah. “Saya kira memang tahun depan momen­tumnya karena ekonomi kita sedang melambat sehingga bu­tuh relaksasi di sektor perpa­jakan,” ujar Tauhid, di Jakarta, Minggu (24/11).

Dia menambahkan pe­mangkasan pajak penghasilan (PPh) badan secara bertahap dipastikan bisa berdampak pada penerimaan pajak se­kitar 53 triliun rupiah. Meski demikian, kebijakan tersebut sangat tepat untuk mengurangi beban pada 2020.

“Paling tidak sekitar 53 tri­liun apabila tarif PPh Badan di­kurangi dari 25 persen menjadi 20 persen. Tapi, ini memang diperlukan dunia usaha agar beban pada 2020 berkurang serta menarik investasi baru,” paparnya.

Seperti diketahui, Kemen­terian Keuangan berencana menurunkan PPh Badan se­cara bertahap dari 25 persen menjadi 22 persen pada peri­ode 2021 hingga 2022, dan 20 persen pada 2023. Selain itu, Kemenkeu juga berencana menurunkan pajak badan yang go public dengan pengurangan tarif PPh 3 persen di bawah ke­tentuan tersebut.

Menteri Keuangan, Sri Mul­yani, mengungkapkan kebi­jakan tersebut nantinya ter­tuang dalam Omnibus Law Perpajakan. Tak hanya itu, lanjut Menkeu, pihaknya akan membuat pembebasan tarif PPh dividen dalam negeri.

“Dalam hal ini, dividen yang diterima oleh wajib pajak ba­dan maupun orang pribadi akan dibebaskan dan nanti akan diatur lebih lanjut dalam peraturan pemerintah,” jelas­nya, di Jakarta, beberapa waktu lalu.

Beri Kemudahan

Menurut Sri, regulasi itu adalah insentif baru dan di­harap memberi kemudahan kepada pengusaha yang se­lama ini membeli barang atau jasa dari perusahaan yang be­lum kena pajak. Tujuan dari Omnibus Law Perpajakan ada­lah memberi landasan hukum yang lebih tegas dan kuat se­hingga pelaksanaan kebijakan dalam perpajakan dapat men­dorong pembangunan eko­nomi.

Kelompok kedua dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian yakni akan me­nyesuaikan tarif PPh Pasal 26 atas bunga. Selama ini, tarif PPh Pasal 26 atas penghasilan bunga dari dalam negeri yang diterima subjek pajak luar neg­eri dapat diturunkan lebih ren­dah dari tarif pajak 20 persen.

Pengaturan sistem teritori juga akan diatur untuk peng­hasilan yang diperoleh dari luar negeri, yaitu wajib pajak yang penghasilannya berasal dari luar negeri baik dalam bentuk dividen maupun penghasilan setelah pajak dari badan usaha tetapnya di luar negeri.

Sumber : Koran Jakarta

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only