Jokowi : Pajak & Retribusi Daerah Harus Sinkron

Insentif perpajakan antara pemerintah pusat dan daerah bisa berjalan beriringan

JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengintruksikan Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri untuk melakukan sinkronisasi pemungutan pajak daerah maupun retribusi daerah. Rencananya, sinkronisasi ini tertuang dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk penguatan Perekonomian alias Omnibus Law Perpajakan.

Jokowi ingin, insentif perpajakan serta percepatan investasi antara pusat dan daerah bisa berjalan beriringan. ” Saya minta perhatian Menteri Dalam Negeri, betul- betul mengawal konsistensi, koherensi antara reformasi perpajakan di tingkat pusat dan pembenahan pengaturan pajak dan retribusi di daerah,” katanya, Jumat (22/11).

Dalam menjalankan perintah Presiden itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani bilang, pemerintah pusat akan berkonsultasi dengan asosiasi pemerintah daerah. Sehingga, kebjakan di daerah mampu menciptakan iklim usaha dan investasi yang baik.

Menurut Sri Mulyani, salah satu aspek yang akan Omnibus Law Perpajakan atur adalah rasionalisasi pajak daerah. Tujuannya, untuk mengatur kembali kewenangan pemerintah pusat untuk menetapkan tarif pajak daerah secara nasional. “Ini akan ditegaskan dalam RUU (Omnibus Law Perpajakan) dan ditegaskan juga pengaturan nanti melalui Perpres (Peraturan Presiden),” sebut dia.

Sering tidak harmonis

Saat ini ada lima UU yang terdampak dengan kehadiran Omnibus Law Perpajakan. Yakni, UU Ketentuan Umum Pajak, UU Pajak Penghasilan, UU Pajak Pertambahan Nilai, UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), serta UU Pemerintah Daerah.

Sayang, Direktur Jendral Pajak Suryo Utomo belum menjelaskan perincian perubahan aturan terkait dengan UU PDRD dan UU Pemerintah Daerah. Yang jelas, pemerintah akan fokus membahas substansi Omnibus Law Perpajakan agar bisa dibawa ke DPR, Desember nanti.

Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengatakan, pajak daerah sering dikeluhkan investor, terutama tarif yang dipatok maksimal sehingga menjadi beban bagi pengusaha. Selain itu, ketentuan tarif pajak daerah juga seringkali tidak harmonis antara satu daerah dengan daerah yang lainnya.

Sumber : Harian Kontan

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only