Pemajakan ekonomi digital telah menjadi isu global dalam beberapa tahun terakhir. Rezim pajak internasional mensyaratkan kehadian fisik dari sebuah usaha, agar Negara yang jadi pasar memiliki hak pemajakan atas penghasilan usaha tersebut. Di sisi lain, bisnis digital bias memperoleh pendapatan dari mana pun di seluruh dunia, tanpa perlu ada kehadiran fisik di Negara pasar. Hal ini menimbulkan polemik bagi Negara pasar untuk mendapatkan hal pemajakan yang fair.
Saat ini, The Task Force on the Digital Economy (TFDE) yang terdiri dari 134 negara sedang berusaha mencari solusi berbasis konsesus yang ditargetkan tercapai pada 2020 mendatang. Belum terdapat satu kepastian, bagaimana wujud dari konsensus tersebut hingga awal Oktober lalu. OECD mengajukan proposal yang disebut Unified Approach, yang mendapatkan dukungan tersebut, besar kemungkinan proposal ini akan menjadi konsesus global pada akhir 2020.
OECD menyatakan, outline dari proposal itu … disetujui pada Januari 2020, bila konsensus ingin tercapai tepat waktu. OECD memberikan kesempatan seluruh pihak untuk memberi masukan atas proposal ini. Dengan statusnya sebagai negara ekonomi internet terbesar (US$ 27 miliar) di ASEAN (Temasek, 2018), Indonesia perlu mencermati proposal ini, agar mendapat hak pemajakan fair ataas raksasa ekonomi digital dunia.
Salah satu aspek yang diatur dalam proposal ini adalah pembagian hak pemajakan bagi negara pasar tanpa mengharuskan kehadiran fisik dari sebuah bisnis. Perusahaan yang tercakup adalah multinasional “besar” yang melebihi tingkat penjualan tertentu (threshold global). Sedang negara yang mendapatkan hak pemajakan adalah negara tempat multinasional tersebut memiliki penjualan yang melebihi batas tertentu (threshold global).
Tidak semua bagian dari profit multinasional bisa dipajaki oleh ngera pasar. Berdasarkan proposal tersebut, negara pasar hanya mendapatkan bagian dari “profit non-rutin”. Ini adalah selisih lebih antara profit total perusahaan dikurangi profit rutinnnya. Adapun profit rutin bersifat arbitrary. Artinya, ditentukan secara sepihak pada tingkat tertentu. Bila profit sebuah multinasional tidak melampaui persentase profit rutin, maka negara pasar tidak akan mendapatkan hak pemajakan sama sekali dari profit multinasional tersebut.
Lantas, jika tingkat laba rutin diputuskan sebesar 10%, maka profit yang bisa dipajaki oleh negara pasar hanya 5 % saja sebagai basis pajak mereka. Itu pun masih harus didistribusikan secara proporsional kepada seluruh negara pasar. Distribusi berdasarkan pendapatan yang dihasilkan perusahaan multinasional tersebut di masing-masing negara.
Unilateral approach
Sekilas, unilateral approach akan menguntungkan negara pasar karena memberi hak pemajakan lebih besar dibanding sistem yang berlaku saat ini. Meski demikian, terdapat beberapa hal yang perlu dicermati:
Yang pertama, tingkat threshold. Proposal tersebut belum menyebutkan berapa ambang batas global dan lokal yang akan disepakati. Praktik penerapan threshold global dan lokal dalam pemajakan multinasional di beberapa negara. Contohnya, dalam digital service tax (DST). Italia, Prancis, dan Spanyol mengenakan DST bagi perusahaan dengn pendapatan global melebihi € 750

Menuju Pemajakan Ekonomi Digital
by
Tags:
APBN, artikel pajak, berita pajak, DPR, kebijakan negara, kebijakan pajak, kebijakan pemerintah, nilai jual objek pajak, NJOP, pajak, pajak bumi dan bangunan, pajak indonesia, Pajak Pertambahan Nilai, PBB, pelaksanaan pengampunan pajak, pelaksanaan tax amnesty, pemeriksaan, pemeriksaan pajak, pemutihan pajak, penerimaan negara, penerimaan pajak, Pengampunan pajak, PPh
WA only
Leave a Reply