Wewenang Pungutan Pemda Tereduksi

JAKARTA, Rasionalisasi pajak dan retribusi daerah dikhawatirkan akan mereduksi kewenangan pemerintah daerah dalam menentukan tarif. Tak hanya itu, kebijakan ini juga berisiko memunculkan penyeragaman tarif.

Hal ini bertentangan dengan substansi kebijakan desentralisasi yang diatur dalam Undang-Undang Pemerintahan Daerah (Pemda), dan menghambat upaya daerah dalam meningkatkan kemampuan fiskal.

Padahal, mengacu data Ditjen Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan, pada 2018 pendapatan asli daerah (PAD) hanya berkontribusi sebesar Rp269,9 triliun atau 24,6% dari keseluruhan pendapatan daerah yang mencapai Rp1.095 triliun. Sisanya daerah masih sangat tergantung dari transfer pemerintah pusat melalui dana perimbangan senilai Rp666,7 triliun atau 60,9% dari total pendapatan daerah pada 2018.

Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kementerian Koordinator Perekonomian Iskandar Simorangkir mengatakan penataan ulang pajak daerah masih akan dibicarakan bersama pemda.

Dia mengatakan penetapan pajak daerah oleh pemerintah pusat masih merupakan ide awal dan perlu dikonsultasikan bersama dengan pemda.

“Intinya memberikan kemudahan, tidak ada lagi pemungutan pajak berganda dan investor tidak akan dipersulit,” ujar Iskandar, Selasa (26/11).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat memaparkan hasil rapat terbatas soal RUU Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian mengatakan, konsep rasionalisasi pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD) dimaksudkan untuk mengatur kembali kewenangan pusat dalam menetapkan tarif secara nasional.

“Akan ditegaskan dalam RUU ini bahwa pengaturannya melalui peraturan presiden,” kata Sri Mulyani.

Hal serupa diungkapkan Dirjen Pajak Suryo Utomo. Hanya saja, dia mengatakan bahwa PDRD sebelumnya bukan esensi utama dalam omnibus law perpajakan. “Tujuan RUU ini perpajakan untuk meningkatkan imvestasi dan mendorong perekonomian.”

Sebelum muncul konsep omnibus law, Kementerian Keuangan sebenarnya telah menyiapkan draf revisi UU No.28/2009 tentang PDRD. Dalam konsep revisi UU PDRD yang dihimpun Bisnis, ada beberapa isu yang dimasukan dalam amendemen ketentuan PDRD.

Di antaranya memangkas retribusi dari 32 menjadi 9 jenis. Penghapusan ini terkait retribusi izin gangguan, pengendalian menara telekomunikasi, izin trayek, dan izin tempat penjualan minuman beralkohol.

Penyederhanaan juga mencakup biaya cetak KTP atau catatan sipil, serta kendaraan bermotor. Perubahan UU tersebut juga mencakup pajak daerah, yakni perluasan basis pajak daerah, misalnya dengan mendaerahkan pajak bumi dan bangunan perkebunan, perhutanan, dan pertambangan (PBBP3) tidak termasuk PBB atas tubuh bumi dan offshore, serta penerapan opsen atas PPh Pasal 21, 25 dan 29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri.

Proses amandemen juga mencakup restrukturisasi pajak daerah dengan mengelompokan jenis pajak sesuai karakteristiknya serta penguatan administrasi perpajakan daerah, seperti memuat Ketentuan Umum Perpajakan Daerah yang lebih rinci, mengatur joint audit dan pertukaran data, mengatur pasal terkait gugatan, serta penetapan jenis pajak self assessment dan official assessment.

Ekonom Indef Enny Sri Hartati menilai pemerintah perlu memperje- las skema dan formulasi pembagian hasil pajak apabila diputuskan ada penentuan pajak daerah oleh pusat.

Menurutnya, selama ini bagi hasil pajak antara pusat dan daerah cenderung tidak jelas. “Formulasi yang konkret seperti apa tata kelolanya? Transfer ke daerah perlu ada rumus yang jelas,” ujarnya.

Apabila dalam suatu kasus akhirnya disepakati bahwa akan ada penentuan tarif serta jenis pajak yang berbeda oleh pemerintah pusat, maka pemerintah pusat perlu membuat formulasi yang jelas terkait bagi hasil dana. Tarif pajak pun tidak bisa diseragam- kan seluruhnya atas seluruh daerah karena setiap daerah memiliki kebutuhan yang berbeda.

“Ketika pajak masih tersentralisasi tidak ada daerah punya kewenangan penerimaan, tapi dulu pembagian penerimaan pajak tidak proporsional dan tidak memiliki akuntabilitas,” tambah Enny.

Apabila wewenang atas pajak dan retribusi semakin ditarik ke pusat, dia khawatir kemampuan daerah untuk mengumpulkan penerimaan sebagaimana tecermin dalam realisasi PAD juga semakin tertekan.

Sumber : Harian Bisnis Indonesia

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only