Ada gangguan teknis, penerimaan PPh terhambat

JAKARTA. Setiap bulannya otoritas perpajakan mengumpulkan data adiministrasi penerimaan dari pajak penghasilan (PPh) lewat Surat Pemberitahuan (SPT) masa. Namun, gangguan teknis yang terjadi bulan ini menyebabkan penerimaan negara terganggu.

Direktorat Jenderak Pajak (DJP) menetapkan setiap tanggal 20 merupakan batas pelaporan SPT Masa PPh. Batas waktu pelaporan ini diperuntukan bagi SPT jenis PPh pasal 4(2), PPh pasal 15, dan PPh pasal 25. Kemudian, PPh pasal 15 setor sendiri, PPh pasal 21/26, PPh pasal 25, dan PPh pasal 22 yang dipungut oleh bendahara atau Wajib Pajak (WP) Badan tertentu. 

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, DJP, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengatakan pada 20 November kemarin, hari terakhir jatuh tempo pelaporan SPT Masa PPh periode Oktober telah terjadi gangguan pada sistem e-filing, sehingga WP tidak bisa menyampaikan SPT. 

“Jadi kita beri kelonggaran, yang lapor terlambat sampai dengan 26 November 2019, tidak kita kenakan sanksi,” kata Yoga kepada Kontan.co.id, Rabu (27/11).

Beleid tersebut tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-692/PJ/2019 tentang Pengecualian Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda atas Keterlambatan Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan yang Jatuh Tempo pada Tanggal 20 November 2019. 

Sehingga, wajib pajak mempunyai batas waktu pelaporan kemarin Selasa (26/11). Namun, bila wajib pajak terkait lewat dari batas waktu yang ditentukan otoritas perpajakan tetap memberikan sanksi atas keterlambatan penyampaian SPT Masa.“Bila tetap terlambat disampaikan terkena sanksi administrasi berupa denda Rp 500.000,” ujar Yoga. 

Namun demikian, Yoga belum bisa menyampaikan berapa banyak potensi penerimaan PPh yang terhambat tersebut. Namun, sampai dengan akhir Oktober 2019 setidaknya tingkat kepatuhan pelaporan SPT masa sudah sekitar 70%.

“Kami terus memonitor pelaporan SPT masa dengan memastikan bahwa penyetoran atas PPh yang dipotong atau dipungut dari pihak lain tersebut telah dilakukan dengan benar,” kata Yoga.

Sumber : kontan.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only