Kenaikan Pajak Seret Penjualan Ritel Jepang ke Penurunan Tertajam Sejak 2015

JAKARTA – Penjualan ritel Jepang anjlok pada laju tercepat mereka sejak 2015 pada Oktober karena kenaikan pajak penjualan mendorong konsumen untuk memotong pengeluaran.

Pemerintah Jepang menaikkan pajak penjualan nasional menjadi 10% dari 8% pada 1 Oktober, dalam upaya untuk memperbaiki beban utang publik, yang lebih dari dua kali lipat ukuran produk domestik bruto.

Beberapa analis telah memperingatkan kenaikan pajak, yang sebelumnya ditunda dua kali, dapat meninggalkan perekonomian tanpa pendorong pertumbuhan di tengah penurunan ekspor dan produksi.

Data Kementerian Perdagangan Jepang menunjukkan, penjualan ritel turun 7,1% pada Oktober dari tahun sebelumnya akibat permintaan yang lemah untuk barang-barang seperti mobil dan peralatan rumah tangga serta pakaian,

Penurunan terjadi paling parah pada penjualan di pusat perbelanjaan.

Ini merupakan kontraksi yang paling dalam sejak penurunan sebesar 9,7% pada Maret 2015 dan lebih buruk dari penurunan 4,4% yang diprediksi oleh para ekonom dalam jajak pendapat Reuters.

Angka tersebut juga lebih tinggi daripada penurunan yang dilaporkan setelah dua kali pajak penjualan dinaikkan, menunjukkan faktor-faktor lain mungkin menyeret konsumsi.

“Penurunan penjualan sedikit lebih besar dari penurunan 13,7% bulanan yang terjadi pascakenaikan pajak penjualan 1997 dan 2014,” tulis Tom Learmouth, ekonom untuk wilayah Jepang di Capital Economics, dalam sebuah catatan, dikutip melalui Reuters, Kamis (28/11/2019).

Penjualan ritel yang disesuaikan secara musiman turun 14,4% secara bulanan pada Oktober.

Pembacaan negatif datang setelah data yang dirilis terpisah bulan ini menunjukkan ekonomi Jepang hampir terhenti di kuartal ketiga, sedangkan ekspor pada Oktober menyusut pada laju tercepat dalam 3 tahun terakhir.

Kondisi suram memanggil pemerintah untuk menyusun paket pengeluaran besar guna menjaga pemulihan ekonomi negara rapuh tetap pada jalurnya.

Beberapa analis mengatakan penjualan ritel pada Oktober sangat lemah karena cuaca buruk, setelah topan besar menghantam kawasan tengah dan timur Jepang, memperburuk efek negatif dari kenaikan pajak penjualan.

Kenaikan pajak sebelumnya menjadi 8% dari 5% pada 2014 memberikan dampak yang lebih parah pada ekonomi secara luas, karena rumah tangga memperketat pengeluaran mereka setelah melakukan pembelian sebelum kenaikan tersebut.

Para pembuat kebijakan telah mengatakan bahwa kenaikan pajak bulan lalu tidak memicu permintaan yang begitu besar, mengingat persentase kenaikan yang lebih kecil dan berbagai langkah pemerintah untuk membantu mengimbangi tekanan terhadap pengeluaran.

Sumber : Bisnis.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only