Pimpinan KPK Minta Ditjen Pajak Tugaskan Penyidik Pajak di KPK

JAKARTA,Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata meminta Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan untuk menugaskan penyidiknya ke KPK.

Di hadapan Dirjen Pajak Suryo Utomo, Alex mengatakan, KPK tidak mempunyai sumber daya manusia yang cukup untuk menangani kasus korupsi terkait pajak.

“Kami tidak punya SDM yang cukup untuk menangani terkait pajak itu. Mudah-mudahan Pak Suryo berkenan memberikan apa sepuluh orang SDM-nya yang mumpuni,” kata Alex di Hotel Wyndham Casablanca, Jakarta Selatan, Kamis (28/11/2019).

Menurut Alex, berlakunya UU No 19 Tahun 2019 KPK dapat memudahkan proses penugasan penyidik Ditjen Pajak ke KPK karena para penyidik itu tetap berstatus sebagao aparatur sipil negara meskipun berpindah instansi.

“Tidak harus yang bersangkutan mengundurkan dari ASN, silakan nanti tinggal kita lihat gaji Dirjen Pajak berapa, di KPK berapa, kita sesuaikan,” ujar Alex.

Alex menilai kerja sama antara KPK dan Ditjen Pajak mesti ditingkatkan untuk meningkatlan penerimaan negara dari sektor pajak sekaligus memberantas praktik korupsi.

Alex menyampaikan hal itu berkaca pada kasus-kasus sebelumnya di mana KPK tidak bisa menindak praktik korupsi yang berada di dalam tubuh perusahaan swasta.

Sedangkan, Alex meyakini bahwa banyak perusahaan swasta yang mengerjakan proyek milik pemerintah yang tidak menjalankan bisnisnya dengan bersih.

“Kalau teman-teman dari Ditjen Pajak memeriksa perusahaan pemenang lelang yang kerjakan proyek Pemerintah tadi dan menemukan misalnya dalam strukturnya tadi ada biaya yang tidak resmi, itu informasi buat KPK juga untuk dapat menindak pejabat itu dan juga untuk menindak korporasinya sebagai pelaku korupsi,” kata Alex.

Sumber: nasional.kompas.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only