Ditjen Pajak Pantau YouTuber dan Selebriti Pamer Saldo di ATM

Pamer saldo di rekening seperti yang marak dilakukan sejumlah YouTuber dan selebriti ternyata tak hanya menarik perhatian masyarakat, tapi juga otoritas pajak.

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo mengatakan, pihaknya tak pandang bulu untuk memungut pajak. Jika orang tersebut memiliki penghasilan di Indonesia dan jumlahnya penghasilannya di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) atau di atas Rp 54 juta per bulan, maka wajib membayar pajak.

“Terkait hal itu, YouTuber kalau dia orang Indonesia, dapat penghasilan di Indonesia, penjual online, penjual pasar, kalau dia di atas PTKP, ya wajib membayar PPh secara self assessment. Kalau enggak setor, dilihat datanya di Irawan (Direktur Pemeriksaan dan Penagihan), ada enggak,” ujar Suryo saat diskusi pajak di kompleks TVRI, Jakarta, Senin (25/11).

Sejumlah selebriti yang memamerkan saldo rekeningnya di antaranya Nikita Mirzani, Barbie Kumalasari, Raffi Ahmad, hingga Ria Ricis. Tak tanggung-tanggung, saldo rekening mereka bahkan jumlahnya miliaran rupiah.

Suryo pun menegaskan, tak ada perlakuan khusus bagi YouTuber dan selebriti dengan wajib pajak lainnya. Semua yang memiliki rekening minimal Rp 1 miliar, datanya akan diakses pajak.

Hal tersebut sesuai ketentuan Automatic Exchange of Information (AEoI) yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39 Nomor 2017 tentang Tata Cara Pertukaran Informasi.

Dalam aturan itu, Ditjen Pajak dapat mengintip informasi keuangan wajib pajak pribadi yang memiliki rekening minimal Rp 1 miliar. Sementara untuk wajib pajak badan, tak ada batasan minimal jumlah rekening yang bisa diintip otoritas pajak.

“Enggak ada treatment khusus. Memanfaatkan akses informasi tadi seberapa besar di data itu,” katanya.

Sementara itu, Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Irawan menjelaskan, saat ini otoritas pajak memang sudah menerima data keuangan secara otomatis dari lembaga keuangan. Namun, Ditjen Pajak baru akan membuka dan memeriksa data itu jika ingin melakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Pasca adanya ini, kita sudah menerima data keuangan secara automatically. Ini sudah dimulai untuk data keuangan berupa saldo rekening per 31 Desember 2017, itu sudah kita minta. Itu kita terima pada April 2018,” tambahnya.

Sumber : kumparan.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only